MISI MUJADALAH BIIHSANIM

MUJADALAH BIHSANIN, BERDAKWAH DENGAN BAIK, NASIHAT YANG BAIK DAN BERNUJADALAH BIIHSAN( BAHASA YANG SANTUN)
Tampilkan postingan dengan label REFERENCES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REFERENCES. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Oktober 2013

TATALAKSANA SUMBER DAYA MANUSIA

0
              Dalam organisasi apapun Sumber Daya Manusia (SDM) menempati kedudukan yang paling vital. Memang diakui bahwa biaya itu penting. Demikian pula sarana, prasarana dan teknologi. Namun ketersediaan sumber-sumber daya itu menjadi sia-sia apabila ditangani oleh orang-orang yang tidak kompeten dan kurang komitmen. Upaya-upaya untuk merencanakan kebutuhan pegawai (SDM), mengadakan, menyeleksi, menempatkan dan memberi penugasan secara tepat telah menjadi perhatian penting pada setiap organisasi yang kompetitif. Demikian pula kebijakan kompensasi (penggajian dan kesejahteraan) dan penilaian kinerja yang dilakukan dengan adil dan tepat dapat melahirkan motivasi berprestasi pada para pegawai. Fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia seperti itu masih belum cukup, apabila tidak disertai dengan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pegawai yang dilakukan secara sistematik.
                Dalam arti yang tradisional, konsep pengelolaan pegawai terbatas pada urusan-urusan manajemen operatif, seperti mengelola data pegawai (record keeping), penilaian kinerja yang bersifat mekanistik (mechanical job evaluation), kenaikan pangkat dan gaji secara otomatis (automatic merit increase). Perhatian terhadap SDM pada masa kini mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pegawai (fisik, emosional dan sosial), yang akan berpengaruh secara signifikan terhadap cara-cara mereka bekerja, dan dengan sendirinya berpengaruh terhadap produktivitas mereka. Manajemen Sumber Saya Manusia (MSDM) adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pengakuan pada pentingnya tenaga kerja pada organisasi sebagai sumber daya manusia yang vital, yang memberikan sumbangan terhadap tujuan organisasi, dan memanfaatkan fungsi dan kegiatan yang menjamin bahwa sumber daya manusia dimanfaatkan secara efektif dan adil demi kemaslahatan individu, organisasi, dan masyarakat. MSDM pada masa kini memfasilitasi aktualisasi dan pengembangan kompetensi para pegawai melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan yang dilakukan secara sistematik.
           Pengembangan dan pemberdayaan SDM merupakan bagian dari MSDM yang memiliki fungsi untuk memperbaiki kompetensi, adaptabilitas dan komitmen para pegawai. Dengan cara demikian organisasi memiliki kekuatan bukan saja sekedar bertahan (survival), melainkan tumbuh (growth), produktif (productive), dan kompetitif (competitive). Dan dalam proses demikian, dukungan SDM yang kuat melahirkan organisasi yang memiliki adaptabilitas dan kapasitas memperbaharui dirinya (adaptability and self-renewal capacity). Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pengakuan pada pentingnya tenaga kerja pada organisasi sebagai sumber daya manusia yang vital, yang memberikan sumbangan terhadap tujuan organisasi, dan memanfaatkan fungsi dan kegiatan yang menjamin bahwa sumber daya manusia dimanfaatkan secara efektif dan adil demi kemaslahatan individu, organisasi, dan masyarakat. Dalam pengertian ini, posisi sumber daya manusia tidak bisa digantikan oleh faktor-faktor lain dilihat dari nilai sumbangannya terhadap organisasi. Seorang pegawai dinyatakan memiliki nilai sumbangan kepada organisasi apabila kehadirannya diperlukan, memiliki nilai tambah terhadap produktivitas organisasi dan kegiatannya berada dalam mata rantai keutuhan sistem organisasi itu.

Tingkat kesehatan manajemen sumber daya manusia dalam satu organisasi dapat dikaji dari ketepatan melaksanakan fungsi-fungsi MSDM, yang mencakup :
(1) Perencanaan SDM,
(2) Analisis Pekerjaan,
(3) Pengadaan Pegawai,
(4) Seleksi Pegawai,
(5) Orientasi, Penempatan dan Penugasan,
(6) Konpensasi,
(7) Penilaian Kinerja,
(8) Pengembangan Kariri,
(9) Pelatihan dan Pengembangan Pegawai,
(10) Penciptaan Mutu Kehidupan Kerja,
(11) Perundingan Kepegawaian,
(12) Riset Pegawai, dan
(13) Pensiun dan Pemberhentian Pegawai.

                             Kemaslahatan seorang pegawai harus dilihat dari kepentingan dan kebermaknaan bagi dirinya sendiri, produktivitas organisasi dan fihak-fihak yang memperoleh jasa layanan organisasi itu. Dalam organisasi apapun ditempatkan dalam kerangka pendekatan sebagai berikut : Martabat Sumber Daya Manusia. Manajemen sumber daya manusia adalah manajemen orang-orang. Gengsi dan martabat manusia hendaknya tidak diingkari hanya demi kegunaannya saja. Hanya dengan perhatian yang penuh kearifan terhadap kebutuhan tenaga kerja, organisasi akan sukses tumbuh dan sejahtera. Bekerja bagi seseorang merupakan bagian dari kemanusiaan. Potensi manusia hanya berkembang apabila memperoleh pengakuan yang wajar dari para manajer.
                            Guru sebagai seorang profesional seyogyanya memiliki apresiasi terhadap nilai pekerjaan mengajar dan memiliki orientasi yang jelas menyangkut pengembangan karir profesional. Penghargaan siswa, orang tua, dan masyarakat terhadap guru sangat tergantung pada apresiasi dan orientasi guru dalam menekuni pekerjaannya. Pendekatan Manajemen. Manajemen sumber daya manusia adalah tanggung jawab setiap manajer. Bagian sumber daya manusia itu dibentuk untuk melayani manajer dan tenaga kerja. Melalui keahliannya, kinerja dan kesejahteraan pekerja menjadi tanggung jawab ganda antara atasan langsung pekerja dan bagian sumber daya manusia. Pendekatan Sistem.
                          Manajemen sumber daya manusia merupakan bagian penting dari suatu sistem yang lebih besar, yaitu organisasi. Manajemen sumber daya manusia selayaknya dinilai berdasarkan sumbangannya terhadap produktivitas organisasi. Pendekatan Proaktif. Manajemen sumber daya manusia mampu meningkatkan sumbangannya melalui antisipasi tantangan sebelum hal itu muncul. Bila hanya reaktif, justeru akan menumpuk masalah dan akan kehilangan peluang. Masalah-masalah yang menyangkut aspek-aspek kemanusiaan tidak bisa ditangani sebagaimana mengurus benda. Penyelesaian masalah kepegawaian harus ditangani sebagai prioritas. Manajemen sumber daya manusia bertujuan untuk merumuskan kebutuhan pegawai, mengembangkan dan memberdayakan pegawai untuk memperoleh nilai maslahat optimal bagi individu pegawai yang bersangkutan, organisasi dan masyarakat yang dilayaninya. MSDM dilaksanakan untuk mewujudkan organisasi yang sehat, yaitu organisasi yang memiliki jumlah dan kualifikasi pegawai sesuai dengan beban dan tugas-tugas organisasi yang ada di dalamnya. MSDM harus mendukung tingkat ketahanan organisasi, pertumbuhan, produktivitas dan kompetisi. Organisasi pada hakekatnya terdiri dari struktur pekerjaan, di mana setiap pekerjaan memiliki spesifikasi tugas-tugas yang menuntut kompetensi pelakunya, dukungan fasilitas yang tepat dan memadai, dan kondisi yang kondusif bagi terlaksananya tugas-tugas/pekerjaan itu.

                   Spesifikasi tugas-tugas organisasi menggambarkan spesifikasi kemampuan pegawai yang mendukung pelaksanaan tugas/pekerjaan itu. Analisis seperti nini disebut analisis pekerjaan (job analysis). Bahan Diskusi Kelas : Kebijakan SDM KONDISI KEBIJAKAN SDM MASA LALU Keberadaan urusan pegawai seringkali sangat lemah, kadang-kadang tidak dianggap, pekerjaan kepegawaian hanya bersifat administratif. Pendekatannya reaktif (menunggu bola), ada masalah baru bertindak Pekerjaan personalia dianggap tidak penting, sering digabung dengan masalah-masalah organisasi secara umum.
Kegiatanini memfokuskan pembahasannya pada lima aspek kajian MSDM, yaitu
(1) Perencanaan Kebutuhan,
(2) Rekrutmen dan Seleksi,
(3) Pembinaan dan Pengembangan,
(4) Mutasi dan Promosi, dan
(5) Kesejahteraan. Namun demikian, dipertimbangkan akan lebih bermanfaat apabila para peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai manajemen sumber daya manusia (MSDM).

Manajemen SDM merupakan proses sistematik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan organisasi, memperlakukan pegawai secara adil dan bermartabat, serta menciptakan kondisi yang memungkinkan pegawai memberikan sumbangan optimal terhadap organisasi. Manajemen SDM mencakup kegiatan sebagai berikut:
(1) Perencanaan SDM,
(2) Analisis Pekerjaan,
(3) Pengadaan Pegawai,
(4) Seleksi Pegawai,
(5) Orientasi, Penempatan dan Penugasan,
(6) Konpensasi,
(7) Penilaian Kinerja,
(8) Pengembangan Karir,
(9) Pelatihan dan Pengembangan Pegawai,
(10) Penciptaan Mutu Kehidupan Kerja,
(11) Perundingan Kepegawaian,
(12) Riset Pegawai, dan
(13) Pensiun dan Pemberhentian Pegawai.
Read More

Jumat, 18 Oktober 2013

JENIS-JENIS STRATEGI BELAJAR-MENGAJAR

0
Dalam hal ini dikenal tiga macam strategi belajar mengajar yaitu:

 1. Strategi belajar mengajar yang berpusat pada guru

 2. Strategi belajar mengajar yang berpusat pada peserta didik

 3. Strategi belajar mengajar yang berpusat pada materi pengajaran

 Dilihat dari kegiatan pengolahan pesan atau materi, maka strategi belajar mengajar dibedakan dalam dua jenis, yaitu:

 1. Strategi belajar mengajar ekspositori dimana guru mengolah secara tuntas pesan/materi sebelum disampaikan di kelas sehingga peserta didik tinggal menerima saja.

 2. Strategi belajar mengajar heuristik atau kuriorstik, dimana peserta didik mengolah sendiri pesan/materi dengan pengarahan dari guru.

Strategi belajar mengajar dilihat dari cara pengolahan atau memproses pesan atau materi dibedakan dalam dua jenis yaitu:
 1. Strategi belajar mengajar deduksi yaitu pesan diolah mulai dari umum menuju kepada yang khusus, dari hal-hal yang abstrak kepada hal-hal yang konkrit.
 2. Strategi belajar mengajar induksi yaitu pengolahan pesan yang dimulai dari hal-hal yang khusus menuju ke hal-hal umum, dari peristiwa-peristiwa yang bersifat induvidual menuju ke generalisasi.  
Read More

Minggu, 13 Oktober 2013

Prinsip-prinsip Pendidikan dalam BK

0
               Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 1 menyatakan bahwa: “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Lebih lanjut, fungsi dan tujuan pendidikan nasional dinyatakan dalam Pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
               Berdasarkan pengertian, fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut, tampak bahwa pendidikan tidak saja membawa peserta didik sehat, berilmu, cakap,kreatif, dan mandiri, tetapi juga beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut menegaskan bahwa fungsi pendidikan adalah pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti bahwa nilai-nilai kehidupan mewarnai sikap dan tindakan individu.
                Di samping itu, nilai kehidupan juga erat kaitannya dengan perhatian akan hidup serta kebudayaan. Oleh sebab itu, pendidikan harus membantu peserta didik untuk mengalami nilai-nilai kehidupan dan menempatkannya secara integral dalam keseluruhan hidup mereka. Peserta didik sebagai subyek pendidikan harus dikembangkan menjadi insan Indonesia cerdas secara komprehensif, yang meliputi
(1) cerdas spiritual,
(2) cerdas emosional,
(3) cerdas sosial,
(4) cerdas intelektual, dan
(5) cerdas kinestetik. yang diuraikan sebagai berikut:

 a. Cerdas spiritual, yaitu kecerdasan diri yang ditunjukan melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul.

 b. Cerdas emosional, yaitu kecerdasan diri yang ditunjukan melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya.

 c. Cerdas sosial, yaitu kecerdasan diri yang ditunjukan melalui interaksi sosial yang membina dan memupuk hubungan timbal balik; demokratis; empatik dan simpatik; menjunjung tinggi hak asasi manusia; ceria dan percaya diri; menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; serta berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.

 d. Cerdas intelektual, yaitu kecerdasan diri yang ditunjukan melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; dan aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif.

 e. Cerdas kinestetis, yaitu kecerdasan diri yang ditunjukan melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya-tahan, sigap, terampil dan trengginas, serta aktualisasi insan adiguna.
                        Melalui pendidikan diharapkan akan dapat diwujudkan insan Indonesia yang kompetitif, yaitu insan yang berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan, bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, pembangun dan pembina jejaring, bersahabat dengan perubahan, inovatif dan menjadi agen perubahan, produktif, sadar mutu, berorientasi global, dan pembelajar sepanjang hayat (Renstra Depdiknas 2005-2009).
                        Pendidikan bertugas untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana yang kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif. Pendidikan juga bertugas menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa. Hal ini sangat penting, karena dengan kemandirian peserta didik dapat bertahan dalam menghadapi pasar bebas. Oleh karena itu pendidikan harus menjadi bagian dari proses perubahan bangsa menuju masyarakat madani, yakni masyarakat demokratis, taat, hormat, dan tunduk pada hukum dan perundang-undangan, melestarikan keseimbangan lingkungan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sasaran umum pendidikan yaitu pengembangan potensi peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
                      Sasaran umum pendidikan juga menjadi sasaran di dalam kegiatan konseling yang dilakukan oleh konselor yang bekerja dalam berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling harus dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, yaitu:

a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

 b. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

 c. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan engembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

 d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Nilai dasar pendidikan dilaksanakan dengan wawasan filosofi kebijaksanaan sosial (social policy) artinya setiap orang memiliki hak dalam bidang dan tingkat kewenangan masing-masing.
                Pengakuan otoritas masing-masing dalam bidang dan tingkat kesenangan masing-masing tersebut merupakan salah satu ciri penting masyarakat beradab. Masyarakat yang demikian akan dapat melakukan tukar menukar informasi, berdialog maupun berdiskusi tentang kepentingan umum sehingga hak asasi masing-masing menjadi kesadaran tunggal masyarakat beradab. Pendidikan juga memiliki nilai-nilai dasar yang berhubungan dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia itu sendiri, nilai-nilai dasar inilah yang dijadikan prinsip dasar dalam pelaksanaan pendidikan.
                 Dalam hal ini terdapat sepuluh nilai dasar pendidikan yang merupakan prinsip-rpinsip dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu ketuhanan, kemerdekaan, kebangsaan, keseimbangan, kebudayaan, kemandirian,kemanusiaan, kekeluargaan, kesportifan dan kebanggaaan. Secara lebih rinci 10 (sepuluh) prinsip-prinsip dalam pelaksanaan pendidikan dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia, dapat dijelaskan sebagai berikut:
               Pertama, ke-Tuhanan. Sesuai dengan karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama dan berbudaya, maka pendidikan hendaknya mampu menumbuhkan rasa keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga secara batiniah terdapat hubujngan vertikal yang harmonis pada setiap manusia dengan Tuhannya, dan secara lahiriah terjadi hubungan horizontal antar-manusia yang penuh dengan suasana kesejukan,ketenteraman dan kearifan yang didasarkan pada rasa keamanan dan ketakwaan tersebut.
             Hubungan antar manusia dengan Tuhannya menjadi landasan untuk berkarya dan beraktivitas. Kedua, kemerdakaan. Pelaksanaan pendidikan bangsa harus didasarkan kepada nilai-nilai kemerdekaan azasi; dengan demikian perkembangan ide, pemikiran dan kreativitas tidak dikalahkan oleh hal-hal yang sifatnya pragmatis. Dari Yang Maha Esa setiap manusia itu diberikan kemerdekaan untuk mengembangkan diri dari ikatan-ikatan ‘natur’ menuju tercapainya tingkatan ‘cultuur’.Kemerdaan untuk mengembangkan diri itlah hakikat pendidikan.
               Pada hakikatnya pendidikan itu tidak dapat dibatasi oleh tirani kekuasaan,politik atau kepentingan tertentu. Nilai dasar kemerdekaan inilah yang menjadi landasan pengembangan semangat demokrasi peserta didik. Ketiga, kebangsaan. Secara fundamental pendidikan itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai kebangsaan yang hakiki. Realitas tentang terdapatnya perbedaan agama, etnis, suku, budaya, adapt, kebiasaan, status sosial, status ekonomi, dan sebagainya, hendaknya justru menjadi kerangka dasar dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia.
                Dengan demikian tujuan pendidikan hendaknya bias memajukan bangsa secara keseluruhan yang didalamnya terdapat berbagai perbedaan itu, dan implikasi didalam penyelenggaraan itu sendiri tidak boleh membeda-bedakan agama, etnis, suku, budaya, adat, kebiasaan, satus ekonomi, status sosial, dan sebagainya. Keempat, keseimbangan. Pendidikan hendaknya sanggup memberikan keseimbangan di dalam upaya memajukan berkembangnya kecerdasan dan kepribadian serta bertumbuhnya tubuh peserta didik.                       Pendidikan yang hanya mengedepankan berkembangnya kecerdasan akan menghasilkan manusia yang tidak sehat jiwa raganya. Pendidikan yang hanya mengedepankan berkembangnya kepribadian hanya menghasilkan manusia yang tertinggal. Sedangkan pendidikan yang hanya mengedepankan bertumbuhnya tubuh menghasilkan manusia yang tidak berbobot kecerdasan dan kepribadianya. Disinilah keseimbangan diperlukan. Kelima, kebudayaan. Kebudayaan bangsa merupakan ‘roh’ pendidikan nasional. Pendidikan harus selalu diselaraskan pada kebudayaan bangsa itu sendiri,meskipun tidak berarti harus menolak budaya banngsa lain yang dating.
                    Untuk terpadu dengan budaya bangsa lain dapat diterapkan “Konsep Trikon”, yaitu kontinyuitas, konsentrisitas dan konvergnitas. Maknanya mengembangkan budaya luhur bangsa sendiri dan menseleksi datangnya budaya bangsa lain dengan memberi kemungkinan terpadunya budaya bangsa dan budaya bangsa lain menuju terbentuknya budaya baru yang lebih baik. Keenam, kemandirian. Kemandirian menjadi dasar bagi segala bentuk usaha dalam pencapaian kemajuan hidup. Kemandirian juga merupakan landasan bagi bangsa Indonesia guna bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
                 Tanpa kemandirian, usaha pencapaian kemajuan hidup sulit membuahkan hasil optimal. Tanpa kemandirian sulit bagi bangsa kita untuk mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain. Sudah barang tentu kemandirian ini dalam pelaksanaannya tidak harus dilalui dengan meniadakan kerja sama dengan kelompok lain karena dalam banyak hal kerja sama itu merupakan kata kunci keberhasilan. Ketujuh, kemanusiaan. Pendidikan harus diselenggarakan di atas nilai- nilai kemanusiaan seperti kejujuran, kesopanan, kesatuan, dan sebagainya.
                 Nilai-nilai kemanusiaan dapat membuahkan keluhuran budi pekerti bagi peserta didik. Setiap peserta didik hendaknya berbudi pekerti luhur setelah mengalami proses pendidikan di tingkat manapun. Budi pekerti merupakan modal utama mengembangkan diri di tengah-tengah masyarakat. Tanpa modal budi pekerti yang luhur maka kehadirannya di masyarakat tidak membawa manfaat, kecuali membawa’azab’.                            Kedelapan, kekeluargaan. Sebuah keluarga yang harmonis memiliki nilai-nilai ideal untuk menyelengarakan pendidikan. Implikasinya penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan yang dalam hal ini ditandai dengan akrabnya hubungan antara sesama pendidik, sesama peserta didik, dan antara pendidik dengan peserta didik sebagaimana akrabnya hubungan antar sesama anggota dalam suatu keluarga. Pendekatan ini disebut dengan’Sistem Among’ yang dapat memberikan porsi seimbang di antara pendekatan organisatoris dengan pendekatan organis dalam melaksanakan sistem pendidikannya. kesportifan.
                   Pendidikan harus mampu menumbuhkan jiwa dan semangat sportivitas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang sportif, bangsa yang berbudaya adalah bangsa yang sportif. Sportifitas merupakan perpaduan yang harmonis antar unsur-unsur disiplin, tanggung jawab dan prestasi. Dengan memadukan ketiga unsur inilah bangsa Indonesia akan tumbuh menjadi bangsa yang besar dan berbudaya. Pendidikan, dengan demikian dituntut menanamkan jiwa dan semangat sportifitas kepada seluruh anggota bangsa. Kesepuluh, kebanggaan.
                   Pendidikan hendaknya mampu membangkitkan kebangkitkan rasa dan keyakinan pada peserta didik untuk senantiasa mencintai tanah air dan menghargai bangsa. Pendidikan harus mampu mengikis sifat-sifat inferioritas instrinsik dalam jiwa peserta didik, sebaliknya harus mampu menumbuhkan sifat-sifat superioritas instrinsik yang dapat membangkitkan rasa bangga terhadap diri sendiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
                   Nilai-nilai dasar tersebut harus secara simultan diakomodasikan dalam pengembangan substansi pendidikan, struktur kesempatan dan manajemen penyelenggaraan, serta metodologi proses pendidikan. Nilai-nilai dasar pendidikan berkaitan langsung dengan keberhasilan pendidikan yaitu peserta didik yang cerdas, berkepribadian luhur, dan bertubuh sehat, target keberhasilan pendidikan adalah terwujudnya anak yang beradab.

 2. Proses Pembelajaran dalam Bimbingan dan Konseling
                      Pendidikan bertugas untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana yang kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif. Pendidikan juga menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa. Pendidikan yang menumbuhkan jiwa kemandirian sangat penting untuk dapat bertahan dalam menghadapi pasar bebas.
                      Oleh karena itu pendidikan harus menjadi bagian dari proses perubahan bangsa menuju masyarakat madani, yakni masyarakat demokratis, taat, hormat, dan tunduk pada hukum dan perundang-undangan, melestarikan keseimbangan lingkungan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sasaran umum pendidikan yaitu pengembangan potensi peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
                   Sasaran umum pendidikan juga menjadi sasaran di dalam kegiatan konseling yang dilakukan oleh konselor yang bekerja dalam berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. Pendidikan harus dilakukan oleh pendidik sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem                                  Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 6 menyatakan bahwa: ”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”. Ketetapan konselor sebagai tenaga pendidik membawa konsekuensi bahwa konselor wajib memenuhi persyaratan profesional sebagai pendidik sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pada ayat (2) Kualifikasi akademik yang dimaksud pada ayat (1) adalah tingkatan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seorang pendidik, termasuk konselor wajib memahami dan mengamalkan dengan sebaik-baiknya pengertian dan batasan pendidikan yang menjadi wilayah kerja profesionalnya, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 butir 1, yaitu ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Semua tenaga profesional pendidik diwajibakan memenuhi persyaratan dan melaksanakan fungsi dan tugas profesional dalam wilayah pendidikan dalam pengertian dan batasan yang amat luas itu, sesuai dengan setting penugasannya.
                        Pada setting sekolah, bertugas dua jenis pendidik,yaitu guru (pengampu bidang studi atau mata pelajaran) dan konselor (pengampu pelayanan konseling). Meskipun kedua tenaga profesional itu bekerja pada wilayah kerja yang sama, yaitu wilayah pendidikan, lebih khusus lagi pada setting sekolah, keduanya menangani bidang kegiatan yang berbeda, yaitu
(1) Guru, menyelenggarakan proses pembelajaran melalui kegiatan pembelajaran dalam bidang studi atau mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan tertentu; dan
(2) Konselor, menyelenggarakan proses pembelajaran melalui kegiatan pelayanan konseling dalam bidang pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kemampuan belajar, dan pengembangan karir pada satuan pendidikan.
                     Kualifikasi dan kompetensi pendidik harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikkan nasional bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional                             Pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Kualifikasi dan kompetensi Guru dan Konselor telah dikembangkan standarnya oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Guru telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, sedangkan konselor telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik secara bertahap harus dipenuhi dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 94 butir c dinyatakan Standar kualifikasi pendidik berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Ini berarti bahwa pada tahun 2020 tenaga pendidik di Indonesia harus sudah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan, sehingga pendidikan bermutu akan segera diwujudkan. Konselor sebagai pendidik profesional akan melakukan konseling sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu peserta didik untuk dapat mengembangkan dirinya secara optimal sesuai dengan tahap-tahap perkembangan dan tuntutan lingkungan.                       Upaya konseling adalah membantu individu mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial, dan kecerdasan kinestetik, sehingga akan dapat diwujudkannya manusia yang berhasil sebagai pribadi mandiri(mahluk individu), sebagai elemen dari sistem sosial yang saling berinteraksi dan mendukung satu sama lain (mahluk sosial), dan sebagai pemimpin bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik di muka bumi (mahluk Tuhan). Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan program pendidikan di sekolah, karena program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu,khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan dan karir, kematangan personal dan emosional, serta kematangan sosial.
                    Hasil konseling pada kawasan ini menunjang keberhasilan pendidikan umumnya. Konselor dalam merencanakan konseling harus mengacu kepada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang beriman, berilmu, beramal dan berahlak mulia, yang memiliki keunggulan komparatif dan dan kompetitif di era global. Keunggulan itu dapat dicapai melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta keterampilan hidup yang bermartabat.
                    Oleh karena itu perencanaan program konseling harus memperhatikan aspek-aspek perkembangan, kebutuhan, dan masalah peserta didik, strategi layanan, dan personal. Perencanaan program harus diawali dengan kegiatan analisis kebutuhan dan permasalahan peserta didik, ini merupakan tahap awal dan menjadi titik tolak dari berbagai kegiatan yang akan dilakukan. Program yang direncanakan harus bersifat komprehensif dan memperhatikan kontinyuitas tahap-tahap perkembangan sejak dari pendidikan di TK sampai SLTA (atau perguruan tinggi). Target intervensi konseling adalah semua peserta didik yang ada di sekolah yang bersifat pencegahan dan pengatasan masalah, dan diarahkan kepada pemberian kemudahan dalam rangka perkembangan dan pertumbuhannya.
                         Oleh karena itu pelayanan konseling merupakan usaha membantu individu mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, perencanaan dan pengembangan karir, kehidupan berkeluarga, serta kehidupan keberagamaan. Pelayanan konseling didasarkan atas hakikat konseling sebagai filsafat, komitmen, pandangan hidup, sikap, tindakan dan pandangan mendunia yang mewarnai komitmen tenaga profesi konseling atas pekerjaannya dan mendukung upaya-upaya pendidikan bermutu di sekolah.
                     Proses pembelajaran dalam bimbingan dan konseling mencakup bidang pengembangan kehidupan pribadi, pengembangan kehidupan sosial, pengembangan kemampuan belajar, dan pengembangan karir. Pengembangan kehidupan pribadi,yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan Copied by : http://mintotulus.wordpress.com Page 71 karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
                      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga,dan warga lingkungan sosial yang lebih luas. Pengembangan kehidupan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
                  Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi,serta memilih dan mengambil keputusan karir. Proses pembelajaran melalui pelayanan bimbingan dan konseling berfungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan,dan advokasi.
                Fungsi pemahaman, yaitu membvantu peserta didik memahami diri dcan lingkungan. Fungsi pencegahan, yaitu membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya. Fungsi pengentasan, yaitu membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu membantu peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi kondusif positif yang dimilikinya. Copied by : http://mintotulus.wordpress.com Page 72
                      Fungsi advokasi, yaitu membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingan nya yang kurang mendapat perhatian.
                      Proses pembelajaran melalui pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh Guru BK atau konselor melalui berbagai jenis layanan, yang terdiri dari 9 jenis layanan, yaitu: a. layanan orientasi, b. layanan informasi, c. layanan penempatan dan penyaluran, d. layanan penguasaan konten, e. layanan konseling perorangan, f. layanan bimbingan kelompok, g. layanan konseling kelompok, h. layanan konsultasi, dan i. layanan mediasi. Standar operasional prosedur Guru BK atau konselor dalam melaksanakan pembelajaran melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut: a. merencanakan layanan yang diorientasikan pada kebutuhan sasaran layanan; b. menyiapkan/mengorganisasikan kondisi sasaran dan sarana penyelenggaraan layanan; c. melaksanakan layanan sesuai dengan perencanaan; d. melakukan penilaian, meliputi penilaian hasil dan penilaian proses pelayanan; dan e. melakukan tindak lanjut, sesuai dengan hasil penilaian.
                           Proses pembelajaran melalui pelayanan bimbingan dan konseling harus dapat diciptakan suasana kewibawaan antar guru BK atau konselor dengan peserta didik, yang tujuannya adalah dalam rangka mendekatkan Copied by : http://mintotulus.wordpress.com Page 73 dan melekatkan hubungan guru BK atau konselor dengan peserta didik, yang meliputi:
a. pengakuan dan penerimaan,
b. kasih sayang dan kelembutan,
c. penguatan,
d. tindakan tegas yang mendidik, serta
 e. pengarahan dan keteladanan. Kewibawaan guru BK atau konselor yang tidak didasarkan pada status, dan/atau kekuasaan, melainkan mengacu sepenuhnya kepada nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang di dalam kaidah-kaidah harkat dan martabat manusia. Itu membuat hubungan antara peserta didik dengan guru BK atau konselor menjadi dekat, hangat, nyaman, terbuka, serta diwarnai oleh berbagai kualitas positif lainnya yang memperkembangkan peserta didik sebagai sasaran layanan.
                       Suasana kewibawaan terjadi saling menghargai, saling membesarkan dan saling meninggikan antara sasaran layana (peserta didik) dengan guru BK atau konselor, semua berdasarkan harkat dan martabat manusia. Guru BK atau konselor dalam segenap pandangan, sikap dan perbuatan, dan perlakuannya harus dirasakan oleh peserta didik sebagai sasaran layanan benar-benar membesarkan dan meninggikan harkat dan martabatnya. 
                    Tindakan tegas yang mendidik dalam upaya membantu peserta didik mencapai tujuan yang ingin dicapai melalui pelayanan bimbingan dan konseling dan dirasakan oleh peserta didik sesuatu yang hangat, nyaman, dinamis, dan merangsang untuk memahami permasalahan dan bagaimana seharusnya diperbuat sehingga tujuan dapat tercapai. Pemahaman, pengakuan dan penerimaan guru BK atau konselor terhadap peserta didik sebagai sasaran layanan menjadi modal hubungan antara keduanya. Guru BK atau konselor mengawali hubungan itu dengan  sepenuhnya menerima apa adanya, tanpa adanya penilaian atau memberi cap pada diri peserta didik.
                     Hubungan yang diawali dan didasari oleh kebaikan kemanusiaan itu, selanjutnya diwarnai secara kental oleh suasana kasih sayang dan kelembutan. Kasih sayang dan kelembutan bukan kelemahan, melainkan kekuatan dalam menjalin kesejukan hati, kejernihan pikiran, dan kenyamanan perasaan, yang semuanya merupakan warna lapangan kehidupan bersama antara peserta didik dan guru BK atau konselor. Suasana hubungan yang sejuk, jernih dan nyaman itu dihiasi pula dengan bunga-bunga keceriaan yang menggembirakan dengan diberikan senyuman, pujian, hadiah, dan bentuk lainnya,besar atau kecil terhadap kesuksesan atau kemajuan, perilaku positif yang menggembirakan

 C. Latihan

 1. Diskusikan dengan teman Anda ,tentang implementasi prinsip-prinsip pendidikan dalam bimbingan dan konseling.

 2. Diskusikan dengan teman Anda tentang bagaiman proses pembelajaran dalam bimbingan dan konseling dilaksanakan.!

 3. Diskusikan dengan teman Anda bahwa proses pembelajaran dalam bimbingan dan konseling harus diwujudkan oleh guru Bk atau konselor melalui suasana kewibawaan!


 D. Rangkuman

                         Pendidikan juga memiliki nilai-nilai dasar yang berhubungan dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia itu sendiri, nilai-nilai dasar inilah yang dijadikan prinsip dasar dalam pelaksanaan pendidikan. Dalam hal ini  terdapat sepuluh nilai dasar pendidikan yang merupakan prinsip-rpinsip dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu ketuhanan, kemerdekaan, kebangsaan, keseimbangan, kebudayaan, kemandirian,kemanusiaan, kekeluargaan, kesportifan dan kebanggaaan.
                         Nilai-nilai dasar tersebut harus secara simultan diakomodasikan dalam pengembangan substansi pendidikan, struktur kesempatan dan manajemen penyelenggaraan, serta metodologi proses pendidikan. Nilai-nilai dasar pendidikan berkaitan langsung dengan keberhasilan pendidikan yaitu peserta didik yang cerdas, berkepribadian luhur, dan bertubuh sehat bias diwujudkan.
                    Target keberhasilan pendidikan yaitu anak yang beradab bias diwujudkan. Proses pembelajaran dalam bimbingan dan konseling mencakup bidang pengembangan kehidupan pribadi, pengembangan kehidupan sosial, pengembangan kemampuan belajar, dan pengembangan karir. Proses pembelajaran melalui pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh Guru BK atau konselor melalui berbagai jenis layanan, yaitu layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok,layanan konsultasi,dan layanan mediasi Proses pembelajaran melalui pelayanan bimbingan dan konseling harus dapat diciptakan suasana kewibawaan yang meliputi pengakuan dan penerimaan, kasih sayang dan kelembutan,penguatan, tindakan tegas yang mendidik, serta pengarahan dan keteladanan guru BK atau konselor terhadap peserta didik akan mendekatkan dan melekatkan hubungan guru BK atau konselor dengan peserta didik. Kewibawaan guru BK atau konselor yang tidak didasarkan pada status, dan/atau kekuasaan, melainkan mengacu sepenuhnya kepada nilai-nilai kemanusiaan yang tertguang di dalam kaidah-kaidah harkat dan martabat manusia. Itu membuat hubungan antara peserta didik dengan guru BK atau konselor Copied by : http://mintotulus.wordpress.com menjadi dekat, hangat, nyaman, terbuka, serta diwarnai oleh berbagai kualitas positif lainnya yang memperkembangkan peserta didik sebagai sasaran layanan.
Read More

Hakikat Pendidikan

0
a. Hakekat Pendidikan dalam Konteks Pembangunan Nasional Manusia membutuhkan pendidikan dalam
kehidupannya.            
 Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Pendidikan sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kehidupan manusia merupakan bagian dari pembangunan nasional. Inti dari pada pembangunan pendidikan nasional ialah upaya pengembangan sumber daya manusia unggul dalam rangka mempersiapkan masyarakat dan bangsa kita menghadapi millenium ketiga sebagai era yang kompetitif. Hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional
 mempunyai fungsi:
(1) pemersatu bangsa,
 (2) penyamaan kesempatan, dan
 (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatkan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal

. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah :

(1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

 (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

(3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global;

(4) membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

 (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

(6) meningkatkan eprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan

(7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 b. Hakekat Pendidikan sebagai Proses Pembudayaan dan Pemberdayaan Manusia

 Esensi dari pendidikan merupakan usaha untuk memajukan dan mengembangkan kecerdasan, kepribadian, dan fisik peserta didik. Dengan demikian keberhasilan suatu proses pendidikan sangat tergantung pada sejauh mana berkembangnya kecerdasan, kepribadian dan fisik tersebut dapat dicapaui bersama-sama. Tinggi dan rendahnya perkembangan dan pertumbuhan ketiga mantra tersebut sangatlah menentukan tingkat keberhasilan proses pendidikan bagi peserta didik, di sisi lainnya kebersamaan berkembang dan bertumbuhnya ketiga mantra juga menjadi faktor penentu.
 Pendidikan adalah proses pembudayaan dan pemberdayaan manusia yang sedang berkembang menuju kepribadian mandiri untuk dapat membangun diri sendiri dan masyarakat. Proses pembudayaan dan pemberdayaan berlangsung sepanjang hayat, dimana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Paradigma pengajaran lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memeliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirnya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan adalah pemberdayaan bagi manusia didik dalam menghadapi dinamika kehidupan baik masa kini maupun masa yang akan datang, maka pemahaman tentang kemanusiaan secara utuh merupakan keniscayaan. Sebaliknya, jika pengertain dan pemahaman terhadap pendidikan kurang tepat tentu akan melahirkan konsep dan praktik pendidikan yang juga kurang proporsional.
Memahami manusia bukan pekerjaan yang mudah. Perbincangan tentang manusia itu sendiri juga dinamis, berkembang dari waktu ke waktu sesuai perkembangan peradaban yang tak pernah usai. Karena pemahaman manusia yang terus berkembang maka pendidikan itu sendiri harus dinamis. Ada beberapa prinsip yang bisa menjelaskan tentang manusia bagi kepentingan pendidikan, yang diurai sebagai berikut:

 Pertama, manusia memiliki sejarah.
 Manusia adalah mahluk yang mampu melakukan self reflection, ia mampu keluar dari dirinya dan menengok ke belakang, kemudian mengadakan penelitian dan perenungan. Perenungan merupakan koreksi terhadap masa lalu untuk sebuah kombinasi baru di masa depan

. Kedua, manusia adalah mahluk dengan segala individualitasnya. Artinya, masing-masing manusia memiliki ciri khas tersendiri berdasarkan potensi yang dimilikinya, baik lahir maupun batin. Penyelenggara pendidikan harus memaham hal-hal seperti itu. Jika prinsip individualitas tidak dipahami maka yang terjadi adalah kesenjangan dan ketimpangan.

 Ketiga, manusia selalu membutuhkan sosialisasi di antara mereka. Eksistensi manusia adalah eksistensi bersama. Hubungan sosial antar-manusia ini mengandaikan hubungan dua subyek yang saling meminta supaya diterima dengan senang hati yang jujur dan baik.

 Oleh karenanya, hubungan dasar antara dua subjek merupakan hubungan keadilan, kebaikan, dan egaliter. Manusia lain dipandang sebagai pribadi yang harus dipersilakan mengembangkan dirinya sendiri.


 Keempat, manusia mengadakan hubungan juga dengan alam sekitarnya. Kesadaran manusia menyatakan bahwa ketersediaan alam belum semuanya cocok untuk memenuhi kebutuhan manusia.
 Oleh sebab itu, manusia perlu kerja, dengan kerja, manusia telah mengatasi jarak antara dirinya dengan alam. Kerja tidak hanya mengangkat alam ke dalam tataran manusiawi, tetapi juga membantu manusia menemukan kesosialannya. Kerja membantu manusia mewujudkan dirinya sebagai pribadi, disamping dengannya manusia bias mendidik diri, menyuarakan kebebasan, dan otonomi.

 Kerja yang dimaksud di sini merupakan perbuatan mencipta dengan tetap mengandung dimensi manusiawi. Ia merupakan gabungan budi dan rasa yang berdaya menafsirkan dunianya.

 Kelima, manusia dalam kebebasannya mengolah alam pikir dan rasa telah menemukan Yang Transendental. Hubungan antara manusia dengan Tuhan yang terlembagakan dalam kepercayaan atau iman merupakan terobosan manusia, keluar dari eksistensi empirisnya yang terbatas menuju sumbernya yang pertama dari eksisten dirinya dan dunia. Hubungan ini dapat tersele nggara hanya dengan kontemplasi, dan oleh agama direalisasikan melalui doa-doa, kebaikan-kebaikan, dan kesalehan.

 Kelima prinsip kemanusiaan sebagaimana tersebut di atas itulah yang menjadi titik tolak dalam Penyelenggaraan pendidikan. Dengan memahami esensi dari prinsip kemanusiaan maka penyelenggaraan pendidikan akan berjalan dengan baik. Proses pendidikan harus mampu menyentuh dan mengendalikan berbagai aspek perkembangan manusia. Terkandung makna di sini bahwa melalui proses pendidikan diharapkan manusia berkembang kearah bagaimana dia harus menjadi dan berada.

 Jika pendidikan ini dipandang sebagai suatu upaya untuk menjadi manusia menjadi apa yang bias diperbuat dan bagaimana dia harus menjadi dan berada, maka pendidikan harus bertolak dari pemahaman tentang hakikat manusia. Pendidik perlu memahami manusia dalam hal aktualisasinya, kemungkinannnya, dan pemikirannya, bahkan memahami perubahan yang dapat diharapkan terjadi dalam diri manusia. Pendidikan bila di tinjau dari konteks kebudayaan, maka pendidikan dimaknai sebagai proses pembudayaan peserta didik. Budaya itu sendiri merupakan buah keadaban manusia. Selanjutnya melalui proses pendidikan, peserta didik dituntun menjadi manusia yang makin beradab dan berahlak

. Adalah keliru apabila peserta didik yang diberi pendidikan justru menjadi manusia yang tidak beradab dan tidak berakhlak. Budaya atau kebudayaan (culture) adalah pandangan hidup sekelompok orang (Berry dkk,1999) yang meliputi tradisi, kebiasaan, nilai-nilai, norma, bahasa, keyakinan, dan berpikir yang telah terpola dalam suatu masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi serta memberikan identitas pada komunitas`pendukungnya (Prosser, 1978). Dipandang dari persepktif budaya, situasi pendidikan adalah sebuah “perjumpaan cultural” (cultural encounter) antara pendidik dengan peserta didik. Implikasi dari pendidikan adalah proses belajar, transferensi dan kaunter transferensi, serta saling menilai.

 Hal ini menuntut pendidik untuk perlu memiliki kepekaan budaya untuk dapat memahami dan membantu peserta didik. Pendidik yang demikian adalah pendidik yang menyadari benar bahwa secara kultural, individu memiliki karakteristik yang unik dan ke dalam proses pendidikan ia membawa serta kerakteristik tersebut. Upaya untuk memiliki kepekaan budaya adalah, pendidik perlu mempunyai pemahaman yang kaya tentang berbagai budaya di luar budayanya sendiri, khususnya berkenaan dengan latar belakang budaya peserta didik di Indonesia. Pada dasarnya pendidikan sebagai proses kebudayaan (cultural process) bagi setiap peserta didik. Dalam konteks pendidikan sebagai proses pembudayaan maka setiap pendidikan itu berlangsung senantiasa harus dilakukan dengan pendekatan budaya. Apabila pendidikan tidak dilakukan dengan pendekatan budaya maka hanya akan melahirkan orang-orang yang tidak beradab. Proses pendidikan harus berpusat pada peserta didik (student centered), bukan pada pendidik atau orang lain yang menjadi bagian dari proses pendidikan tersebut. Ketika proses pendidikan akan dilangsungkan, maka pertama kali yang harus diperhatikan oleh siapa saja yang terlibat dalam proses pendidikan ialah kesiapan peserta didik, sejauh mana tingkat kecerdasannya, bagaimana kepribadiannya, serta bagaimana kondisi tubuhnya. Bahwasannya kesiapan pendidikan media lingkungan juga sangat penting akan tetapi semua itutidak dapat menggeser keutamaan peserta didik. Bahwa pendidikan itu juga sering diartikan sebagai suatu proses pengabdian kepada sang anak, hal itu menunjukkan bahwa demikain penting dan strategisnya posisi peserta didik dalam proses pendidikan itu sendiri. Muara dari upaya pendidikan adalah upaya membangun atau menumbuh kembangkan potensi peserta didik, atau dengan kata lain pendidikan akan selalu berpusat pada peserta didik. Karena pendidikan tersebut harus berpusat pada peserta didik maka dalam prosesnya harus berpedoman pada keinginan, gagasan dan juga kreativitas peserta didik (tut wuri handayani). Oleh karena setiap anak memiliki kecerdasan dasar,kepribadian dasar, dan kondisi tubuh yang berbeda maka dalam pengembangannya disesuaikan pada keinginan, gagasan dan kreativitas masing-masing peserta didik. Hanya saja manakala ditemui keinginan, gagasan, dan kreativitas yang tidak mendidik barulah pamong atau pendidik memberikan bimbingannya. Hal ini menuntut pendidik harus pandai-pandai menyesuaikan peserta didik, dan bukan peserta didik yang harus menyesuaikan pendidiknya. Upaya pendidikan adalah upaya normatif. Keajegan pandangan tentang hakikat manusia mutlak diperlukan di dalam pendidikan, karena pandangan itu menjadi dasar arah normative strategi upaya pendidikan (Mungin Eddy Wibowo, 2001). Meskipun pendidikan itu tidak pernah berlangsung dalam kevakuman dan tidak pernah steril dari nilai-nilai sosial budaya, pendidikan bukanlah proses transformasi dan sosialisasi nilai-nilai budaya belaka. Pendidikan adalah proses individuasi, yaitu membantu manusia berkembang sesuai dengan fitroh kemerdekaannya, dengan memperhatikan keragaman pribadi dari setiap pendidik. Proses pendidikan menyangkut pengembangan seluruh dimensi kepribadian manusia, mengembangkan kesadaran manusia akan makna hidup sebagai mahluk individual, mahluk sosial dan mahluk Tuhan. Dalam pengembangan kesadaran terkandung makan bahwa pendidikan merupakan proses humanisasi; proses memanusiakan manusia yang akan membedakan manusia dengan mahluk lainnya. Pendidikan adalah fenomena fundamental dalam kehidupan manusia. Melalui pendidikan manusia akan menemukan eksistensinya. Eksistensi manusia adalah eksistensi sosio-budaya, karena proses memanusiakan diri berarti juga proses membudayakan diri yang akan menyangkut eksistensi bersama dan menyangkut kehidupan orang lain. Oleh karena itu pendidikan harus menempatkan keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual, emosional dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersifat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersifat internal, yang berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturalnya. Pendidikan ada dan berlangsung di dalam proses sosio-budaya yang sekaligus sebagai wahana pengemban dan pengembang kehidupan sosio-budaya suatu bangsa. Pendidikan sebagai upaya sadar untuk menciptakan manusia sadar akan dirinya secara kultural, yang dapat memunculkan kekuatan moral, dan jika kekuatan ini dimiliki oleh cukup banyak manusia akan dapat mengubah corak kehidupan masyarakat itu sendiri. Pendidikan sebagai proses interaksi, selalu berhadapan dengan kepribadian manusia yang sedang dalam proses menjadi. Pendidikan bertugas membantu manusia mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi, meskipuns secara umum dan konseptual hukum-hukum perkembangan dan dinamika kepribadian itu dapat dijelaskan. Namun, hakikatnya pendidikan itu merupakan proses yang bersifat individual sehingga strategi pendidikan harus dilengkapi dengan strategi khusus yang lebih intensif dan menyentuh dunia kehidupan secara individual. Strategi ini dapat memperhalus, menginternalisasi, dan mengintegrasi sistem nilai dan pola perilaku yang dipelajari lewat proses pendidikan secara umum (Kartadinata,1987:104). c. Hakekat Pendidikan sebagai Upaya Pengembangan Kemampuan Manusia Paradigma baru dalam pendidikan mengisyaratkan aktualisasi keunggulan kemampuan manusia yang kini masih tersembunyi dalam dirinya. Upaya dalam pengembangan manusia ada dua pendekatan yang saling melengkapi, yaitu pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan kemampuan manusia. Pengembangan sumber daya manusia atau Human Resource Development (HRD), terutama terfokus pada keterampilan, sikap dan kemampuan produktif ketenagakerjaan sehingga diperlakukan manusia sebagai “sumber untuk dimanfaatkan” (yaitu sebagai obyek), dalam mencapai tujuan ekonomi, terutama dalam jangka waktu pendek. Pengembangan itu tidak terjadi dari dalam,melainkan “diatur dari atas” sesuai kepentingan lingkungannya. Seyogyanya pendidikan itu teralihkan fokusnya kepada perkembangan dan keterwujudan kemampuan manusia atau Human Capacity Development (HCD) sepanjang hayat yang berhak dan mampu memilih berbagai peran dalam meraih berbagai peluang partisipasi, sebagai anggota masyarakat, sebagai orang tua, atau sebagai pekerja dan konsumen, yaitu suatu perkembangan yang arah dan sasarannya terutama terjadi dari dalam, namun disulut untuk aktualisasinya. Karena itu, HCD menunjuk pada konstelasi keterampilan, sikap dan perilaku dalam melangsungkan hidup mencapai kemandirian (Levinger,1996), sekaligus memiliki daya saing tinggi dan daya tahan terhadap gejolak ekonomi dunia. HCD bermutu adalah proses kontekstual dan futuristik sehingga HCD melalui upaya pendidikan bukanlah sebatas menyiapkan manusia menguasai pengetahuan dan keterampilan yang cocok dengan tuntutan dunia kerja pada saat ini, melainkan manusia yang mampu, mau, dan siap belajar sepanjang hayat, serta dilandasi sikap, nilai,etik dan moral. Kebermutuan HCD tidak hanya terletak pada kecerdasan intelektual, tetapi kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan moral, dan kecerdasan spiritual. Di dalam pengembangan pribadi, individu perlu memperoleh kesempatan berpikir dan pengalaman berpikir tentang bagaimana dia hendak membangun dirinya, apa yang sudah dibangun, dan memperhadapkan diri dengan kebermaknaan yang akan menjadi arah tujuan mengembangkan diri pada masa yang akan datang. Asumsi ini mengandung implikasi bahwa pendidikan yang bersifat umum dan klasikal, yang dalam banyak hal lebih banyak peduli terhadap belajar intelektual, perlu dibarengi dengan strategi upaya yang secara sistematis untuk membantu individu mengembangkan pribadi, memperhalus dan menginternalisasi nilai-nilai yang diperoleh di dalam pendidikan, serta mengembangkan keterampilan hidup. Pendidikan adalah kendaraan mencapai keterwujudan unggulan manusia berdasarkan motivasi instrinsik, menuju pada kinerja yang akuntabel, berkualitas dan otonom sebagai manusia yang bermartabat, bukan semata sebagai manusia yang harus mengisi keseimbangan antara supply dan demand. Dari sudut pandang manajemen, orientasi HCD terfokus pada brain power planning dan bukan terutama pada man power planning. Meskipun kedua orientasi tidak sepenuhnya bertentangan, namun analisis dari kemengapaan, terutama HCD akan menampilkan proses inquiry yang sifatnya multidimensional. Selain itu,orientasi itu berdasarkan perspektif pengembangan jangka panjang yang jauh melebihi jangkauan relevansi dan efisiensi semata, karena memiliki refleksi terhadap aspek kompleks kualitatif perkembangan masyarakat. Sebaliknya, man power planning yang dilandasi oleh paradigma supply and demand, banyak tgerhalang oleh berbagai kendala,antara lain berkenaan dengan perubahan cepat teknologi akibat perkembangan iptek yang merupakan tuntutan pasar dan mempersyaratkan keterampilan baru dalam memasuki dunia kerja. d. Hakekat Pendidikan sebagai Investasi SDM Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu investasi SDM (human capital investment) sehingga mampu menciptakan iklim yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk turut andil atau berperan serta dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Pelaksanaan pendidikan harus dapat mengembangkan dan menyebarluaskan nilai dan sikap produktivitas SDM melalui pengembangan dua kemampuan sekaligus, yaitu: Pertama kemampuan teknis seperti peningkatan penguasaan kecakapan, potensi dan keahlian yang seusia dengan tuntutan masyarakat dan lapangan kerja yang berubah. Kedua, kemampuan lain dalam kaitan dengan budaya yang mendorong SDM untuk menjadi kekuatan penggerak pembangunan , seperti wawasan, penalaran, etos kerja, orientasi ke depan, kemampuan belajar secara terus menerus, dan sejenisnya. Kemampuan untuk mengembangkan kedua kekuatan SDM itu, pendidikan sebagai suatu investasi SDM memiliki fungsi yang paling menonjol yaitu sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat, yang pada gilirannya akan memberikan tingkat balikan yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Ivestasi SDM berbeda dengan investasi sector fisik karena pada sektor fisik rentang waktu antara investasi dan tingkat baliknya lebih terukur (measurable) dalam jangka pendek. Investasi pendidikan lebih berjangka panjang, tingkat balikan terhadap investasi pendidikan tidak dapat dinikmati dalam ukuran waktu 1-2 tahun, melainkan belasan dan bahkan mungkin puluhan tahun. Indikator-indikator manfaat pendidikan juga lebih halus dan tidak selalu tampak secara langsung bahkan mungkin tidak selalu dapat diukur, sehingga harus diamati melalui indikator-indikator yang tidak langsung. Namun demikian, dengan semakin berkembangnya metode-metode dan alat ukur dalam analisis investasi pendidikan, maka manfaat pendidikan sudah mulai dapat diukur secara langsung, misalnya melalui pengukuran penghasilan seseorang, penghasilan negara, dan pajak yang diterima oleh negara relative terhadap biaya yang dikeluarkan untuk investasi pendidikan. Karena sifatnya berjangka panjang, maka investasi pendidikan memiliki rentang waktu (lead time) yang panjang pula. Jarak antara waktu seseorang menjalani pendidikan dengan waktu ia memasuki masa produktif dalam masyarakat dan lapangan kerja tidaklah pendek. Dalam keadaan normal, rentang waktu ke depan seorang lulusan SMP adalah 9 tahun, sekolah menengah adalah 12 tahun, Sarjana (S1) sekitar 16 tahun. Rentang waktu yang panjang tersebut itulah, maka investasi pendidikan dituntut untuk lebih berorientasi ke masa depan.Investasi pendidikan dapat dipandang sebagai suatu proses peningkatan nilai tambah dalam sektor-sektor produktif yang dapat memacu pertumbuhan secara tepat. Nilai tambah tersebut dihasilkan dari keterampilan, dan keahlian yang diperoleh seseorang dapat disumbangkan dengan derajat profesionalisasi yang semakin tinggi lagi. Sehingga, pada gilirannya akan semakin memungkinkan bagi seorang SDM terdidik untuk dapat menghasilkan karya-karya unggul dengan mutu bersaing sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Dengan demikian peranan pendidikan dalam menggerakkan pendapatan masyarakat dan negara dan memacu pertumbuhan ekonomi. Investasi SDM melalui pendidikan dapat dibedakan dengan berlandaskan pada tiga konsep dalam ekonomi publik, yaitu pendidikan sebagai barang dan jasa umum (public goods); pendidikan sebagai barang dan jasa produktif (productive goods); dan pendidikan sebagai barang dan jasa Copied by : capital (capital goods). Ketiga konsep ini dapat dijadikan dasar untuk menentukan baik dalam penentuan prioritas pembangunan pendidikan, maupun dalam pembagian tanggung jawab investasi SDM melalui pendidikan antara pemerintah dengan masyarakat. Pendidikan bermutu akan dapat terwujud jika upaya pendidikan dapat membantu individu menjadi insane yang produktif baik dalam arti menghasilkan barang atau jasa atau hasil karya lainnya, maupun menghasilkan suasana lingkungan atau suasana hati serta alam pikiran yang positif dan menyenangkan. Individu produktif seperti ini perlu memiliki kemampuan intelektual, keterampilan, bersikap dan menerapkan nilai-nilai berkenaan dengan berbagai bidang kehidupan. Manusia produktif merupakan wujud dari SDM yang berkualitas, merupakan manusia yang berkembang secara utuh yang menyelenggarakan kehidupannya secara berguna bagi manusia lain dan lingkungannya. Manusia produktif adalah manusia yang mampu mengembangkan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan yang terkait dengan masa depan. Pendidikan mengupayakan pengembangan segenap potensi individu secara optimal pada setiap tahap perkembangan, dan berperan aktif dalam pembentukan manusia produktif. Pengembangan ini akan dlengkapi dan meningkatkan pengembangan kemampuan intelektual dan keterampilan dengan pengembangan nilai dan sikap (Mungin Eddy Wibowo, 2000). 4. Pendidikan dan Bimbingan Konseling Konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah memiliki peranan penting berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pendidikan dapat memanfaatkan konseling sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan (Dahlan,1988:22). Konseling menyediakan unsur-unsur di luar individu yang dapat dipergunakan untuk memperkembangkan diri (Crow & Crow, 1960). Mengacu kepada pernyataan tersebut, dalam arti luas konseling dapat dianggap sebagai bentuk upaya pendidikan, dan dalam arti sempit konseling dapat dianggap sebagai teknik yang memungkinkan individu menolong dirinya sendiri. Perkembangan dan kemandirian individu dipentingkan dalam proses konseling yang sekaligus merupakan proses pendidikan. Untuk dapat berkembang dengan baik dan mandiri, individu memerlukan pengetahuan dan keterampilan, jasmani dan rohani yang sehat, serta kemampuan penerapan nilai dan norma-norma hidup kemasyarakatan. Integrasi konseling dalam pendidikan juga tampak dari dimasukkannya secara terus menerus program-program konseling ke dalam program-program sekolah (Belkin,1975; Borbers & Drury,1992); konsep-konsep dan praktek-praktek konseling merupakan bagian integral upaya pendidikan (Mortensen & Schmuller,1964). Kegiatan konseling akan selalu terkait dengan pendidikan, karena keberadaan konseling dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah (Rochman Natawidjaja, 1978:30), karena program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan dan karir, kematangan personal dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil-hasil konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan pendidikan yang bermutu pada umumnya. Dalam keadaan tertentu konseling dapat dipergunakan sebagai metode dan alat untuk mencapai tujuan program pendidikan di sekolah. Konseling yang dilakukan oleh konselor sebagai bentuk upaya pendidikan, karena kegiatan konseling selalu terkait dengan pendidikan dan keberadaan konseling di dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Dahlan (1988:22) menyatakan bahwa konseling tidak dapat lepas dan melepaskan diri dari keseluruhan rangkaian pendidikan.. Konseling sebagai upaya pendidikan memberikan perhatian pada proses, yaitu cenderung memperhatikan tugasnya sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan pada anak mencapai suatu tingkat kehidupan yang berdasarkan pertimbangan normative, antropologis (memperhatian anak selaku manusia) dan sosio kultural. Dengan demikian, konseling tidak mungkin melepaskan diri dari keseluruhan rangkaian pendidikan. Dengan perkataan lain, pendidikan dapat memanfaatkan konseling sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugasnya Secara fungsional, konseling sangat signifikan sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap-tahap perkembangan dan tuntutan lingkungan. Konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupan yang memiliki berbagai wawasan, pandangan, interpretasi, pilihan, penyesuaian, dan keterampilan yang tepat berkenanaan dengan diri sendiri dan lingkungan. Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan program pendidikan di sekolah, karena program-program konseling meliputi aspek-aspek perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan, kematangan karir, kematangan persona dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil konseling dalam kawasan ini menunjang keberhasilan pendidikan umumnya. Pendidikan sebagai proses interaksi, selalu berhadapan dengan kepribadian manusia yang sedang berkembang dalam proses menjadi. Pendidikan bertugas membantu manusia mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi, dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan merupakan proses yang bersifat individual sehingga strategi pendidikan harus dilengkapi dengan strategi khusus yang lebih intensif dan menyentuh dunia kehidupan secara individual. Strategi ini dapat memperhalus, menginternalisasi, dan mengintegrasikan sistem nilai dan pola perilaku yang dipelajari lewat proses pendidikan secara umum (Kartadinata,1987:104). Bentuk strategi khusus ini dapat ditemukan dalam kegiatan konseling baik konseling individual maupun kelompok yang dilakukan oleh konselor profesional yang mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan. Intervensi konseling dalam merealisasikan fungsi pendidikan akan terarah kepada upaya membantu individu yang dapat dilakukan melalui konseling untuk memperhalus, menginternalisasi, memperbaharui dan mengintegrasikan sistem nilai dan pola perilaku yang mandiri. Dalam proses konseling amat mungkin diperlukan dan digunakan berbagai metode dan teknis psikologis untuk memahami dan mempengaruhi perkembangan perilaku individu, dengan tetap berstandar dan terarah kepada pengembangan manusia sesuai dengan hakikat eksistensinya. Konseling mengemban tanggung jawab untuk membantu individu mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika dan kehidupan sosial. Hakikat manusia dengan segenap dimensi kehidupan manusia yang perlu dikembangkan, yaitu dimensi spiritual dan psikologis, sosio-emosional, fisik, serta segenap tujuan dan tugas kehidupan menjadi landasan bagi konsepsi dan penyelenggaraan konseling. Manusia adalah segala-galanya bagi pelayanan konseling. Ini berarti bahwa hakikat tujuan konseling harus bertolak dari sistem nilai dan kehidupan yang menjadi rujukan manusia yang ada dalam sistem kehidupan tersebut. Teori dan konsep konseling yang didasarkan pada sistem kehidupan sosial dan budaya tertentu belum tentu berlaku bagi sistem kehidupan sosial dan budaya lain, untuk itu diperlukan perspektif sosiologis tentang hakikat tujuan konsling dan kehidupan individu yang hendak dilayani. Keberadaan konseling dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia dijalani melalui proses panjang sejak kurang lebih 48 tahun yang lalu. Pada saat ini keberadaan pelayanan konseling dalam setting pendidikan, khususnya persekolahan, telah memiliki legalitas yang kuat dan menjadi bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional. Pelayanan konseling telah mendapat tempat di semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi. Pengakuan ini terus mendorong perlunya tenaga profesional yang secara khusus dipersiapkan untuk menyelenggarakan layanan konseling. Secara eksplisit telah ditetapkannya: a. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah. b. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I pasal 1 butir 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”. c. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah. d. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan. e. Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 9dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun. f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi. Berbagai upaya kearah profesionalisasi konseling telah banyak dilakukan dan telah membawa profesi konseling khususnya dalam setting pendidikan persekolahan lebih baik dari sebelumnya. Perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan dalam rentang diversifikasi kebutuhan yang amat luas menuntut profesi konseling untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat tersebut. Pada tatanan masyarakat dewasa ini pelayanan konseling tidak hanya dibutuhkan dalam setting pendidikan persekolahan tetapi juga dalam setting kehidupan masyarakat luas.Profesi konseling menjadi makin kokoh dan kepercayaan public (public trust) akan segera dapat diwujudkan dengan didukung oleh konselor sebagai tenaga profesional dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. 5. Landasan Pendidikan dalam Bimbingan dan Konseling Pada saat sekarang, mutu menjadi satu-satunya hal yang sangat penting dalam pendidikan. Kita semua mengakui saat ini memang ada masalah dalam sistem pendidikan. Lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi tidak siap memenuhi kebutuhan masyarakat, apa lagi di era pasar bebas sangat dituntut adanya kemampuan daya saing untuk dapat bersaing dan bersanding dengan bangsa-bangsa lain dalam tataran nasioanl dan internasional. Zaman terus berubah dan setiap bidang kehidupan semakin memiliki saling ketergantungan satu sama lain di dalam suatu sistem yang integral. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan haruslah semakin berorientasi keluar (outward looking) karena sistem pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem yang lebih luas yaitu sistem sosio-ekonomi yang kompleks yang harus dihadapi oleh setiap anggota masyarakat sesuai dengan sistem ketahanan nasional yang dimiliki oleh Masyarakat. Mutu pendidikan adalah karakteristik yang harus melekat pada sistem pendidikan. Kemampuan meningkatkan mutu harus dimiliki oleh sekolah sebagai suatu sistem yang otonom tanpa tergantung pada atau dikendalikan oleh pihak luar, termasuk pemerintah. Peningkatan mutu erat kaitannya dengan kreativitas pengelola satuan pendidikan dan guru dalam pengembangan kemampuan belajar siswa. Dalam dunia pendidikan, proses pendidikan yang bermutu mengacu pada kemampuan lembaga pendidikan dalam mengintegrasikan, mendestribusikan, mengelola, dan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal sehingga dapat meningkatkan kemampuan belajar lulusannya (Ace Suryadi dan Tilaar, 1993:163). Mutu pendidikan adalah kemampuan setiap satuan lembaga pendidikan dalam mengatur dan mengelola sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar. Mutu pendidikan akan tercermin dalam tingginya hasil belajar yang dicapai oleh siswa, namun proses pendidikan yang bermutu tidak berarti harus secara langsung mengajarkan pengetahuan. Prestasi belajar tinggi seyogyanya dihasilkan dari meningkatnya kemampuan siswa yang tinggi untuk belajar secara berkelanjutan atau mampu belajar sepanjang hayat (life-long learning). Mutu pendidikan ditentukan oleh dua kemampuan sekolah, yaitu kemampuan sekolah secara teknis kependidikan dan kemampuan dalam bidang pengelolaan. Prestasi belajar siswa dilahirkan dari kemampuan sekolah untuk mengelola suasana sekolah yang kondusif untuk siswa agar dapat belajar sebanyak mungkin melalui kegiatan belajar mandiri dan berkelanjutan. Prestasi belajar siswa dapat berkembang melalui pelatihan, penanaman disiplin serta pembiasaan dalam menerapkan kemampuan dasar untuk belajar secara sistematis dan berkelanjutan. Pendidikan di sekolah tidak hanya dilakukan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, pelatihan yang dilakukan oleh guru praktik, tetapi juga kegiatan konseling yang dilakukan oleh konselor untuk membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan belajar, perencanaan dan pengembangan karir, serta kehidupan keberagamaan. Mutu pendidikan di sekolah akan dapat diwujudkan bilamana dilaksanakan oleh guru mata pelajaran, guru praktik, dan konselor yang kompeten dan profesional yang mampu mengelola proses pendidikan secara profesional. Artinya, mampu mentransformasikan kemampuan profesional yang dimilikinya ke dalam tindakan yang nyata didasarkan kepada pelayanan keahlian dalam mengelola pendidikan, baik pelayanan dalam pembelajaran, pelatihan, maupun konseling terhadap peserta didik yang menjadi tanggungjawabnya di sekolah. Mutu pendidikan akan dapat diwujudkan bilamana pendidikan dilaksanakan secara tuntas. Pendidikan yang tuntas mengakui dan bahkan menekankan kemampuan manusia untuk bertanggung jawab. Pendidikan yang tuntas bertopang pada kejelasan norma, memiliki garis lurus yang membimbing pemikiran dan tindakan pendidikan, sehingga karena kejelasan dasar, tujuan, dan garis pembimbingnya, kewaswasan dalam bertindak itu dapat dihindari. Pendidikan yang bagaimana yang memiliki kualifikasi tersebut? Dapatlah ilmu dan teknologi dijadikan penglima tertinggi dalam menciptakan pendidikan tuntas? Ilmu dan teknologi telah mencoba kearah itu dan sebegitu jauh telah memberikan kenyamanan hidup kepada umat manusia dewasa ini. Memang ilmu telah memberdayakan manusia, tetapi secara moral ia tetap lemah. Apakah hidup kita harus diabdikan sekadar untuk mendapatkan kenyamanan sepintas? Apa lagi kalau diingat bahwa ilmu selalu bersikap skeptis terhadap kebenaran? Bukankah kebenaran dipandangnya bersifat tentatif hipotetis? Bila demikian, maka melalui ilmu dan teknologi tidak akan didapat dasar dan arah yang jelas serta bimbingan perbuatan yang tuntas. Mengapa perlu pendidikan yang tuntas dalam arti pendidikan yang mendapat tuntunan dari Atas, yaitu Allah SWT? Memang hanya dengan pendidikan yang tuntas kita dapat mengupayakan tercapainya manusia yang merealisasikan hidup takwa selaku manusia utuh. Pengertian utuh hendaknya diartikan sebagai lengkap, tiada cela, sehingga menampilkan pendirian yang kokoh dan mantap, bertolak dari niat yang ikhlas, bertindak secara selaras dengan jalan yang lurus, memperhatikan rangkaian perilaku yang sinkron, taat asas dalam usaha mencapai ridla Allah SWT. Manusia yang utuh menurut pandangan tuntas, mencerminkan manusia kaffah, dalam arti satu niat, ucap, pikir, perilaku, dan tujuan yang direalisasi dalam hidup bermasyarakat. Satu niat, ucap, pikir, perilaku, dan tujuan itu, akan membebaskan manusia dari konflik diri yang dapat mengarah kepada kepribadian terbelah. Untuk mewujudkan pendidikan yang tuntas, kita perlu menciptakan situasi dan iklim pendidikan yang serasi dengan tujuan pendidikan. Bukankah sikap takwa akan lebih subur berkembang dalam iklim hidup religius? Iklim tersebut akan tercipta oleh manusia itu sendiri, manusia pula yang menyambut iklim dan situasi untuk berperilaku tertentu, tapi pada akhirnya kemampuan manusia pun terbatas. Dalam pelaksanaannya, pendidikan yang tuntas tidak hanya didasarkan pada pelayanan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru mata pelajaran dan layanan pelatihan yang dilakukan oleh guru praktik, tapi juga pada pelayanan konseling yang dilakukan oleh konselor sekolah. Melalui layanan konseling, konselor akan membantu terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengatasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia. Perubahan global tidak hanya menyangkut kualifikasi persyaratan orang untuk memasuki suatu pekerjaan tetapi juga pada waktu yang bersamaan muncul disorientasi personal dan ketidaktepatan orang dalam menempati suatu pekerjaan. Dalam kondisi seperti ini proses belajar sepanjang hayat (lifelong learning) dan belajar sejagat hayat (lifewide learning) akan menjadi determinan eksistensi dan ketahanan hidup manusia. Lifelong learning adalah proses dan aktivitas yang terjadi dan melekat dalam kehidupan manusia sehari-hari karena dia selalu diperhadapkan kepada lingkungan yang selalu berubah yang menuntut dia harus menyesuaikan, memperbaiki, mengubah dan meningkatkan mutu perilaku untuk dapat memfungsikan diri secara efektif di dalam lingkungan. Proses belajar sepanjang hayat itu terjadi secara terpadu, menyangkut seluruh aspek kehidupan, terjadi keterpaduan antara belajar, hidup, dan bekerja yang satu sama lain tak dapat dipisahkan melainkan terjadi secara bersinergi (lifewide learning). Dalam konteks kecenderungan sosial dan ekonomi yang terjadi pada masyarakat global, muncul masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge base society) sebagai suatu learning society yang memerlukan pendidikan dan latihan dalam sistem belajar sepanjang hayat, yang menawarkan kepada setiap warga masyarakat suatu fasilitas belajar untuk beradaptasi kepada pengetahuan dan keterampilan mutakhir. Masalah-masalah yang tampak sebagai masalah sosial, ekonomi, dan politik bukanlah semata-mata masalah sosial, ekonomi, politik itu sendiri melainkan masalah-masalah kemanusiaan yang harus didekati dari sisi kemanusiaan. Masyarakat yang berorientasi kemanusiaan ini menghendaki persyaratan nilai, sikap, kebijakan, dan tindakan untuk memperluas akses masyarakat kepada seluruh jenjang pendidikan, membuat manusia mampu memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di dalam pendidikan dan dunia kerja. UNESCO menganggap bahwa hal ini akan tercapai melalui pengembangan keterampilan untuk semua (life development for all), tidak ekslusif dan menjadikan pendidikan dan latihan sebagai hak asasi manusia yang dapat diakses. Pendidikan holistik semacam ini memadukan persiapan hidup dan dunia kerja yang mencakup seluruh domain belajar yang memadukan pendidikan umum dan kejuruan dalam sebuah kontinum pengetahuan, nilai, kompetensi, dan keterampilan. Dalam pandangan seperti ini konseling menempati peran krusial untuk membantu manusia mampu memenuhi kebutuhan belajar baru dan memberdayakan manusia untuk memperoleh keseimbangan hidup, belajar, dan bekerja. Untuk mencapai tujuan ini UNESCO melihat bahwa konseling, terutama konseling karir adalah hal yang paling penting untuk seluruh peserta didik dan perannya diperluas untuk mempersiapkan peserta didik dan orang dewasa menghadapi perubahan dunai kerja. Dalam perspektif ini konseling menjadi suatu proses sepanjang hayat yang menyertai proses belajar sepanjang hayat dalam segala jalur, setting, jenjang dengan segala tantangan dan kendalanya. A European Guidance Forum/Lifelong Guidance Group (IAEVG, 2002) menegaskan bahwa: “Lifelong learning, guidance and counseling, education, training and employment are continuously intersecting cycles and systems in the lives of the European citizen. Information, guidance and counseling have a key role to play in facilitating access, progression and transitions between these cycles and systems over an individual’s lifetime. Lifelong guidance provision requires the active co-operation if education, training and employment bodies both at national and European levels in order to make the lifelong learning principle reality”. These are the words of the European Commission. It continues: ‘Information, guidance and counseling have been identified as a key strategic component for implementing a lifelong learning policy8” Belajar sepanjang hayat dan sejagat hayat menjadi strategi belajar masyarakat global karena beberapa alasan, terutama dalam (a) memeliharan keberlanjutan akses terhadap belajar untuk menambah dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk keberlangsungan partisipasi dalam masyarakat berbasis pengetahuan, (b) meningkatkan investasi sumberdaya manusia, (c) membangun masyarakat inklusif yang memberi peluang yang sama untuk memperoleh akses belajar yang bermutu, (d) mencapai jenjang pendidikan dan kualifikasi vokasional yang lebih tinggi, dan (e) mendorong masyarakat untuk berperan aktif di dalam kehidupan publik, sosial, dan politik. Dari perspektif konseling, kunci dasar untuk mencapai tujuan ini adalah perpektif baru tentang konseling yang berorientasi pada kemudahan individu dalam mengakses informasi bermutu tentang kesempatan belajar, memberikan bantuan pribadi untuk mengintegrasikan hidup, belajar, dan bekerja, menumbuhkembangkan individu sebagai pribadi, profesional, dan warga negara yang self motivated. Dalam perspektif ini, konseling menjadi layanan yang dapat diakses secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat, berorientasi holistik, mampu menyediakan layanan dalam rentang kebutuhan yang lebar dan bervariasi, termasuk orang-orang yang tak beruntung dan berkebutuhan khusus. Konseling tidak hanya dipelajari sebagai seperangkat teknik, melainkan sebagai kerangka berpikir dan bertindak yang bernuansa kemanusiaan dan keindividuan. Nuansa dimaksud akan lebih tampak pada masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) yang menempatkan orientasi kemanusiaan dan belajar sepanjang hayat sebagai central feature kehidupan masyarakat masa kini dan yang akan datang. Proses pendidikan tidak lagi sebagai proses parsial, melainkan sebagai proses holistik yang memadukan persiapan hidup dan dunia kerja yang mencakupi seluruh domain belajar, yang memadukan pendidikan umum dan kejuruan sebagai suatu kontinum pengetahuan, ilai,kompetensi,dan keterampilan. Dalam perspektif ini,konseling memiliki peran membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belajar baru dan memberdayakan mereka dalam memperoleh keseimbangan hidup, belajar,dan bekerja. Konseling menjadi proses sepanjang hayat (lifelong counseling) yang dapat diakses secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat, berorientasi holistic, mampu menyediakan layanan dalam rentang yang lebar dan bervariasi, termasuk kelompok masyarakat yang beruntung. Proses pendidikan mencakup usaha yang secara sadar dan intensional bertujuan untuk secara terus menerus meningkatkan dan/atau memperbaiki kondisi sasaran pendidikan untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Kerangka konseling seperti ini berfifat holistik yang menyatupadukan hakikat kemanusiaan, wawasan dan keilmuan, keterampilan, nilai serta sikap dalam pelayanan. Pendekatan pelayanan konseling bergeser dari supply-side ke demand-side dengan melakukan upaya proaktif kepada masyarakat yang menjadi target layanan, menggunakan berbagai sumber dan teknologi informasi untuk memperkaya peran profesional, mengembangkan manajemen informasi dan jaringan kerja konselor, serta memanfaatkan berbagai jalur dan settting layanan. Profesi konseling harus senantiasa terbuka untuk berkembang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta tuntutan lingkungan akademis dan profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi dunia pendidikan nasional dan kehidupan manusia pada umumnya. Profesi konseling merupakan keahlian pelayanan pengembangan pribadi dan pemecahan masalah yang mementingkan pemenuhan kebutuhan dan kebahagiaan pengguna sesuai dengan martabat, nilai, potensi, dan keunikan individu berdasarkan kajian dan penerapan ilmu dan teknologi dengan acuan dasar ilmu pendidikan dan psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan konseling yang diwarnai oleh budaya (termasuk di dalamnya nilai dan norma) Indonesia. Dengan demikian pelayanan konseling di Indonesia dikembangkan dan dilaksanakan dengan paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam budaya Indonesia. Konseling memiliki bidang singgung antara psikologi, pendidikan, dan budaya, terutama berkenaan dengan segi isi dan muatan nilai yang perlu diperhatikan. Dengan paradigma ini para pelaksana konseling perlu menguasai berbagai materi psikologi (psikologi umum, psikologi perkembangan, psikologi belajar, psikologi kepribadian, psikologi pendidikan, psikologi sosial), materi pendidikan (dasar-dasar pendidikan, kurikulum pendidikan, belajar dan pembelajaran, penilaian pendidikan, pengelolaan pendidikan), serta materi budaya dan konseling lintas budaya. Materi psiko-pendidikan “dikemas” dalam ilmu dan teknologi konseling dengan warna budaya Indonesia. Bidang konseling yang perlu dikuasai meliputi (1) dasar-dasar keilmuan konseling (pengertian, tujuan, fungsi, asas, prinsip, dan landasan konseling); (2) bidang konseling ( pribadi, sosial, belajar, dan karir); (3) jenis-jenis layanan ( orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan konsultasi); (4) kegiatan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konfersi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus); dan (5) profesionalisasi konseling. Konselor baik di sekolah maupun di luar sekolah,harus memahami bahwa pelayanan konseling yang diselenggarakannya memiliki muatan unsur yang bersifat psikologi, pendidikan,dan budaya. Ketiganya terpadukan dalam kegiatan konseling. Apabila salah satu atau lebih unsur-unsur itu terabaikan, maka kegiatan konseling kehilangan jati dirinya sebagai pelayanan konseling yang cocok di Indonesia. Konseling sangat dekat dengan psikologi,bahkan sebagian besar muatan konseling sebagai suatu ilmu bersumber dari psikologi. Psikologi sebagai ilmu pendukung yang paling pokok dalam onseling,bantuan yang demikian disebut bantuan psikologi.Psikologi dalam konseling berarti memberikan pemahaman tentang tingkah laku dan perkembangan individu menjadi sasaran layanan (individu atau klien). Ini sangat penting karena bidang garapan konseling adalah tingkah laku dan perkembangan individu,yaitu tingkah laku yang perlu diubah atau dikembangkan secara optimal. Setiap individu yang berkembang harus menyelesaikan tugas-tugas perkembangan itu apabila ia hendak dikatakan sebagai individu yang bahagia dan sukses. Selain itu konseling didukung ilmu pendidikan karena individu yang terlibat di dalamnya menjalani proses belajar, dan kegiatan tersebut bersifat normative, obyektif, dan berorientasi pemecahan masalah. Bersifat normative, yaitu dengan sengaja membantu individu berkembang ke arah baik dan benar yang diwujudkan dalam perubahan perilaku. Ilmu pendidikan sebagai ilmu normative memiliki landasan-landasan ilmiah dan menggunakan metode-metode ilmiah di dalam mewujudkan fungsi keilmuannya, yaitu fungsi mempelajari dan membawa individu untuk mencapai tujuan yang iinginkan. Bersifat obyektif yaitu mempelajari apa adanya tentang individu sebagai suatu organisma yang sedang berkembang dan berbagai factor yang terkait dengan perkembangannya. Berorientasi pemecahan masalah baik dalam tataran obyektif (dalam proses mempelajari) maupun dalam tataran normative (dalam proses membawa). Orientasi masalah dalam tataran obyektif terfokus kepada persoalan apa dan mengapa individu berada dalam kondisi demikian,dan orientasi masalah pada taran normative terkait dengan bagaimana mengembangkan, mengubah, dan memperbaiki kondisi tersebut. Pelayanan konseling harus didasarkan norma-norma yang berlaku, baik isinya, prosesnya, tekniknya, maupun instrumentasinya yang dipergunakannya. Pelayanan yang tidak normative bukanlah pelayanan konseling. Konseling yang dimaksud disini merupakan pelayanan bantuan yang berakar pada budaya kita, dan mempunyai landasan ilmiah psikologi dan pendidikan. Teori pendidikan adalah pengetahuan tentang makna dan bagaimana seyogyanya pendidikan itu dilaksanakan,sedangkan praktek adalah tentang pelaksanaan pendidikan secara konkretnya nyatanya). Praksis pendidikan adalah bidang kehidupan dan kegiatan praktis pendidikan. Kedua jenis seyogyanya tidak dipisahkan, sebaiknya siapa yang berkecimpung dalam bidang endidikan perlu menguasai keduanya. Teori mengandaikan praktek dan praktek berlandaskan teori. Pendidikan dipandang bukan semata-mata sebagai sarana untuk persiapan kehidupan yang akan datang, tetapi juga untuk kehidupan anak sekarang yang sedang mengalami perkembangan menuju tingkat kedewasaannya. Pendidikan tidak dipandang hanya sebagai usaha pemberian informasi dan pembentukan keterampilan saja, namun diperluas sehingga mencakup usaha untuk mewujudkan keinginan, kebutuhan dan kemampuan individu sehingga tercapai pola hidup pribadi dan sosial yang memuaskan. Konseling sangat signifikan sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu individu yang sedang dalam proses perkembangan sesuai dengan tahap-tahap perkembangan dan tuntutan lingkungan. Hakikat pendidikan sebagai pembangunan nasional, pemberdayaan dan pembudayaan manusia, upaya pengembangan kemampuan manusia, dan sebagai investasi sumber daya manusia. Dalam pelaksanaannya, pendidikan yang tuntas tidak hanya didasarkan pada pelayanan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru mata pelajaran dan layanan pelatihan yang dilakukan oleh guru praktik, tapi juga pada pelayanan konseling yang dilakukan oleh konselor sekolah. Melalui layanan konseling, konselor akan membantu terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengatasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
Read More

PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN GURU DAN STAFF

0
Secara sosiologis, adanya pengakuan (recognition) terhadap suatu profesi itu pada dasarnya secara implisit mengimplikasikan adanya penghargaan, meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan terutama mengandung makna status sosial. Tidak mengherankan karenanya, banyak dari warga masyarakat, terutama golongan menengah, yang memandang bahwa menjadi seorang perofesional itu merupakan dambaan yang menjanjikan. Wujud dan derajat besarnya imbalan sebagai manifestasi dari penghargaan tersebut ternyata bervariasi, tergantung kepada derajat kepuasan yang dirasakan oleh para pengguna jasa pelayanan yang bersangkutan. Wujudnya mungkin ada yang hanya berupa sebuah piagam atau pernyataan terima kasih saja, namun ada juga yang berupa bayaran finansial atau bentuk lainnya. Dalam hal ini jenis bidang pekerjaan kedinasan yang diselenggarakan oleh pemerintah (negara), imbalan pokoknya lazimnya berupa gaji (salaries) di samping imbalan keprofesian (yang lazim disebut sebgai tunjangan keahlian atau tunjangan jabatan fungsional) yang besarnya sesuai dengan status dan peringkat jabatannya. Sedangkan dalam hal jenis bidang pekerjaannya merupakan sesuatu yang bersifat mandiri (independent) seperti notaris, akuntan, pengacara, dokter, dsb. lazimnya ketentuan besarnya imbalan termaksud diatur oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan dan/atau berdasarkan suatu perjanjian/kontrak yang disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Tenaga profesional yang diangkat oleh pemerintah pada dasarnya mengenal batas waktu pension (akhir masa baktinya), sedangkan sebagai penyandang profesi mandiri pada dasarnya terbatas sampai semampunya bertugas saja. Jadi meskipun telah menjalani pensiun sebagai PNS, seorang pengemban profesi dapat terus menjalani pensiun sebagai PNS, seorang pengemban profesional dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat sepanjang memerlukannya. A.Batasan Kesejahteraan Guru dan Staf Masalah kesejahteraan selain sensitif karena menjadi pendorong seseorang untuk bekerja, juga karena berpengaruh terhadap moral dan disiplin pegawai. Oleh karena itu, setiap organisasi manapun seharusnya dapat memberikan kompensasi yang seimbang dengan beban kerja yang dipikul pegawai. Dengan demikian, tujuan pembinaan pegawai adalah untuk menciptakan pegawai yang berdaya guna dapat terwujud. Lebih dari itu, tujuan organisasi untuk meningkatkan kesejahteraan dapat tercapai. Pemahaman mengenai kompensasi di sini tidak sama dengan upah. Upah adalah satu perwujudan riil dari pemberian kesejahteraan. Bagi organisasi, upah adalah salah satu perwujudan dari kompensasi yang paling besar diberikan kepada pegawai. Pengertian kesejahteraan selain terdiri atas upah, dapat berupa tunjangan innatura, fasilitas perumahan, fasilitas kendaraan, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan pakaian, dan sebagainya yang dapat dinilai dengan uang serta cenedrung diberikan secara tetap. Kesejahteraan pegawai adalah imbalan jasa atau balas jasa yang diberikan lembaga kepada pegawainya, karena telah memebrikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Telah banyak penelitian yang dilakukan tentang tingkat kepuasan terhadap kesejahteraan yang mereka terima dari organisasi. Hal tersebut dipengaruhi oleh: Jumlah yang diterima dan jumlah yang diharapkan; Perbandingan dengan apa yang diterima oleh pegawai, Pandangan yang keliru atas kompensasi yang diterima pegawai lain, Besarnya kompensasi instrinsik dan ekstrinsik yang diterimanya untuk pekerjaan yang diebrikan kepadanya. 1. Jumlah yang diterima dan jumlah yang diharapkan Sebagian besar teori mengenai kepuasan menekankan bahwa kepuasan pegawai ditentukan oleh perbandingan yang dibuatnya antara apa yang diterimanya dan berapa yang seharusnya (menurut keinginan) diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai menerima kurang dari yang seharusnya mereka terima, mereka merasa tidak puas. Sebaliknya, apabila mereka menerima lebih dari seharusnya mereka terima mereka cenderung merasa puas. 2. Perbandingan dengan apa yang diterima oleh pegawai Perasaan tidak puas seorang pegawai banyak dipengaruhi oleh perbandingan dengan apa yang diterima pegawai lain yang posisinya sama dengannya. Perbandingan tersebut baik di dalam maupun di luar organisasi tempat mereka bekerja untuk bidang yang sama. Perbandingan tersebut menghasilkan kesimpulan tentang berapa besarnya kompensasi yang seharusnya mereka terima. 3. Pandangan yang keliru atas kompensasi yang diterima pegawai lain. Banyak bukti akurat bahwa pegawai sering salah tanggap, tidak saja mengenai kecakapan, keterampilan, dan kinerja, akan tetapi juga menegnai besarnya kompensasi yang mereka terima. Hal itu penting dan merupakan masalah paling peka yang langsung berhubungan dengan harga profesionalisme mereka. Besar kemungkinan terjadi pandangan yang keliru apabila pegawai melibatkan perasaannya. Lagi pula lembaga sering tidak memberikan informasi akurat yang dapat mereka gunakan sebagai standar pembentukan pandangan. 4. Besarnya kompensasi instrinsik dan ekstrinsik yang diterimanya untuk pekerjaan yang diebrikan kepadanya Belum adanya kesepakatan para ahli untuk menentukan kompensasi mana yang paling penting, apakah kompensasi intrinsik atau kompensasi ekstrinsik dalam penentuan kepuasan kerja. Kebanyakan studi menunjukkan bahwa keduanya amat penting dan memiliki pengaruh langsung yang besar pada kepuasan kerja secara keseluruhan. Lagi pula kompensasi instrinsik dan ekstrinsik yang satu tidak dapat secara langsung menggantikan yang lain karena kedua macam tersebut memenuhi kebutuhan yang agak berbeda. Untuk memenuhi semua kebutuhannya, kebanyakan pegawai harus menerima kedua macam kompensasi tersebut sebagai hak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang membosankan dan berulang-ulang atau yang menarik tidak memberi kesenangan apabila kompensasi yang diterima jauh dari yang diharapkan pegawai yang bersangkutan. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa jumlah kompensasi seluruhnya yang diterima pegawai sebagai bentuk kesejahteraan dapat memiliki pengaruh positif langsung terhadap perilaku pegawai yang bersangkutan berkenaan dengan statusnya sebagai salah satu unsur dalam perusahaan. Akan tetapi pada banyak segi, hal tersebut tidak langsung memepngaruhi motivasi pegawai untuk berkinerja. Namun motivasi merupakan suatu fungsi yang menghubungkan antara kompensasi dengan kinerja, dan secara tiak langsung dipengaruhi oleh jumlah kompensasi keseluruhan yang diterima pegawai yang bersangkutan. Dari sudut pandang pegawai sebagai individu, besarnya kompensasi merupakan faktor penentu yang penting untuk gaya hidupnya dan jenis aktivitasnya di luar jam kerja. Di samping itu, kompensasi merupakan faktor penentu yang teramat penting untuk status sosial dan kehormatan di masyarakat. Bagi beberapa pegawai, kompensasi adalah lebih dari sekedar uang dalam jumlah tertentu dan tunjangan, serta berbagai macam imbalan yang dapat dibelanjakan untuk membeli seperangkat benda materiil dan jasa. Dalam hal ini kompensasi berarti kehormatan sosial, kekuasaan, dan daya pikat (infaiter) kepada masyarakat. Penetapan besarnya kesejahteraan yang layak bagi masing-masing pegawai merupakan masalah yang teramat penting. Oleh karena itu, ini perlu penanganan profesional dari para manajemen SDM. Apabila proses ini dilaksanakan secara sembarangan, dapat mengakibatkan rasa tidak puas pegawai yang bersangkutan. B. Sistem Pemberian Kesejahteraan Hingga kini eblum terdapat kesamaan di antara manajemen organisasi dalam menentukan persentase antara imbalan tunai dan tunjangan dari biaya keseluruhan kompensasi. Beberapa organisasi memebri imbalan semata-mata atas dasar uang tunai, sedangkan organisasi lain hampir 50 persen dari seluruh biaya kompensasninya terdiri dari bermacam-macam tunjangan. Sayang sekali, biar bagaimana wujud tunjangan, sering belum mencapai tingkat optimum bagi pegawai. Perbedaan mengenai pilihan antara tunjangan dan uang tunai cukup besar. Ada sebagian pegawai yang lebih menginginkan uang tunai dan yang lain lebih menyukai tunjangan. Di antara mereka yang lebih menyukai tunjangan, juga terdapat perbedaan mengenai tunjangan apa yang disenangi. Salah satu pendekatan masalah tersebut, yakni kompensasi kafetaria. Pendekatan ini memebri alternatif kepada individu tentang bagaimana mereka menerima kompensasi. Apabila tidak ada kemungkinan memebri pilihan kepada individu, organisasi yang memebrikan tunjangan tinggi, akhirnya sering mengeluarkan uang yang lebih banyak daripada perusahaan yang tunjangannya lebih rendah, akan tetapi mereka tidak menerima kembali hasil yang memadai atas pengeluaran tambahan mereka. Adalah tidak mudah untuk menganekaragamkan tunjangan berdasarkan kinerja. Akibatnya, uang yang seyogyanya dipakai untuk mendorong kinerja menjadi lenyap. Semua ini menunjukkan dalam berbagai keadaan, lebih baik membayar dengan tunai daripada berbentuk tunjangan. Namun, masih perlu dibuat analisis tentang berbagai keadaan, sebelum mengambil keputusan untuk membayar uang tunai. Jenis sistem imbalan bagaimana yang diperlukan bagi pegawai? Belum ditemukan jawaban yang pasti. Meskipun bagi organisasi terutama perusahaan besar, hal ini harus ditemukan jawabannya, karena efektivitas sistem imbalan bergantung pada disgnosis yang baik mengenai keadaan setempat. Namun demikian, di sini dapat diberikan beberapa patokan umum agar efektif. Patokan umum yang diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam praktek sistem kompensasi, meliputi individualistis, proses keputusan terbuka, imbalan berdasarkan kinerja, dan sistem kepnatasan yang merata. 1. Individualistis Sistem kompensasi perlu dicocokkan dengan kebutuhan dan gaya individu pegawai, maupun keadaan lingkungan bekerjanya. Peningkatan kebutuhan disebabkan beraneka ragamnya kebutuhan pegawai. Semakin besar kebutuhan dan gaya hidupnya, semakin besar keinginan mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, imbalan yang dikeluarkan dari seluruh paket kompensasi semakin besar. Sistem kompensasi dengan imbalan yang sama dari setiap pegawai, menggunakan rencana upah dasar yang sama dan seterusnya, tidak lagi cocok dengan keragamaman kondisi angakatan kerja dan keanekaragaman bidang yang digumuli organisasi. Pada saat mendatang sistem kompensasi yang ideal adalah adanya kontrak individual antara majikan dan pegawai yang meliputi rencana tunjangan, jam kerja, kaitan imbalan dengan kinerja, dan seterusnya. Dewasa ini, hal demikian sering kali dilakukan manajer puncak dari luar tetapi sudah tidak bisa dipraktekan dalam berbagai kondisi. Akan tetapi perlu ditemukan jalan tengah antara kontrak individualdan sistem imbalan yang membayarsetiap tnaga kerja dengan cara yang sama. Suatu pendekatan yang dipandang paling menguntungkan adalah mengkombinasikan tunjangan yang elastis dengan kenaikan sejumlah uang tunai. Kedua pendekatan tersebut dapat memberikan pilihan yang sangat luas kepada individu tenaga kerja. 2. Proses Keputusan Terbuka Pendekatan klasik terhadap pengambilan keputusa kompensasi adalah pendekatan yang sifatnya tidak transparan dari atas kebawah, dan mekanismenya tidak dapat diganggu gugat. Namun, lambat laun pendekatan ini mengalami proses perubahan meski tanpa disadari. Banyak tenaga kerja saat ini yang diberi kesempatan lebih banyak untuk memberi masukan pada keputusan dan diberi informasi lebih banyak mengenai sifat keputusan tersebut. Namun demikian, untuk memenuhi harapan yang mengikat tenaga kerja dari pemerintah terhadap perusahaan untuk mengadakan keputusan sistem imbalan, perusahaan perlu mengambil keputusan kompensasi secara terbuka, partisipatif, dan memasukkan sistem yangmemberi perlindungan hak. Dengan peningkatan ketrbukaan, partisipatif, dan perlindugan hak, sistem imbalan perusahaan mungkin akan cocok dengan perubahan pada ciri angkatan kerja dan jenis tuntutan pemerintah yang mungkin diajukan kepada peerusahaan dalam masyarakat kita yang sadar akan hak. 3. Imbalan Berdasarkan Kinerja Sistem imbalan dapat berperan dalam meningkatkan motivasi tenaga kerja untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan produktifitas dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Kuncinya adalah mengaitkan imbalan selayaknya dengan kinerja tenaga kerja. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan imbalan dengan kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk memancing motivasi tenaga kerja. Imbalan yang sesuai akan mendorong kinerja meningkat. Di sapng itu, kebutuhan akan kinerja yang lebih baik juga terus meningkat. Pentingnya mengaitkan kinerja dengan imbalan menjadi terganggu karena ada beberapa gejala yang menyebabkan sulitnya melakukan hal tersebut. Gejala tersebut, antara lain tuntutan yang adil dan layak, pertumbuhan industri jasa, serta meningkatnya ketidakpuasan akan imbalan. Gejala-gejala tersebut merupakan kenyataan yang harus ditempuh perusahaan dalam mengantisipasi perkembangan perusahaan serta angkatan kerja yang hterogen dengan pemberian imbalan berdasarkan kinerja. 4. Sistem Kepantasan yang Merata. Tenaga kerja tidak begitu saja menerima kompensasi yang tinggi, tetapi tingkat upah seorang tenaga kerja ikut menentukan apakah tenaga kerja tersebut berhak atas tunjangan khusus atau tidak. Pada perusahaan besar terdapat tingkatan yang berbeda-beda dalam menetapkan sistem imbalan. Pengaruhlangsung yang terlihat adalah perusahaan terbagi-bagi dalam berbagai lapisan berdasarkan jenis imbalan yang diterima tenaga kerja. Hal ini agak bertentangan dengan keinginan tenaga kerja agar perusahaan lebih partisipatif dan punya perhatian terhadap keadilan sosal tenaga kerja. Jawabnya tidak terletak pada pemberian imbalan yang sama kepada setiap tenaga kerja, tetapi mungkin pada pengurangan dari beberapa perbedaan tersebut. Misalnya, perbedaan pemberian tunjangan antara tenaga kerja harian dan tenaga kerja tetap. Perbedaan tersebut sebenarnya memiliki dua keuntugan. Pertama, meningkatkan persepsi keadilan sosial;kedua, persepsi setiap tenaga kerja merupakan anggota penuh dari perusahaan. C. Bentuk Kesejahteraan Bagi Guru 1. Pengakuan (Recognition) Secara sosiologis, kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena sosial atau kemasyarakatan. Hal itu berarti bahwa keberadaan suatu profesi di masyarkat bukan diakui dan diyakini oleh para pengemban profesinya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan oleh Langford (1978:19) berikut. The members of a profession not only see themselves as members of a profession but are also seen as a profession by the rest of the community; and recognition as a profession is desired by its members. They think that they have something of value to offers to be community; and in recognizing them as a profession the community is agreeing that this is so. Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat, terutama yang wilayah bidang garapan pelayanannya sangat mirip dan bertautan. Karena itu, para pengemban suatu profesi seyogianya sangat memahami dan menyadari batas dan keunikan bidang profesinya serta menghindari sikap arogansi (an antidote for arrogance). Pengakuan dan penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode etiknya. Dalam banyak hal, prinsip dasar saling menghormati antar bidang profesi itu justeru akan merupakan landasan bagi terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara interdisipliner yang inklusif interprofesi, sebagaimana halnya dijumpai mengenai permasalahan kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya. (Blocher, 1987). Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah yang bersangkutan. Dalam berbagai hal terkadang sulit terhindari terjadinya permasalahan keprilakuan atau kepribadian dan kinerja praktek pelayanan profesi yang dipandang menyimpang atau melanggar ketentuan-ketentuan kode etik atau norma humum yang berlaku di masyarakat, yang berakibat banyak pihak pengguna jasa layanan profesi tertentu yang merasa dirugikan. Karenanya, tidak jarang terjadinya pengaduan secara hukum terhadap para pengemban profesi tersebut. Untuk melindungi kepentingan semua pihak, dengan demikian, sangat logis adanya pengakuan resmi pemerintah atas suatu profesi (jurisdiction). Status profesi di bidang kependidikan, khususnya yang termasuk kategori sebagai guru atau pengajar hingga saat sekarang ini baik secara nasional (di Indonesia) maupun secara internasional (di manapun di seluruh dunia), pada dasarnya baru memperoleh pengakuan (recognition) sebagai jenis kategori profesi bayaran yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga/organisasi yang memerlukannya. Dengan demikian, profesi keguruan masih belum memperoleh pengakuan sebagai suatu profesi yang bersifat mandiri (seperti notaris, dokter, psikolog, dsb). secara internasional, pengakuan termaksud telah dirumuskan dan dinyatakan secara resmi dalam suatu deklarasi resmi Konferensi Internasional antar Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO (PBB) bersama ILO tertanggal 21 September sampai 5 Oktober 1966 di Paris. Namun demikian, sesungguhnya secara defakto juga peluang kearah itu sudah terbuka dengan mulai maraknya permintaan pelayanan privat-les dalam berbagai bidang atau matapelajaran tertentu. Hal ini merupakan embrio bagi pengembangan jenis pelayanan pengajaran individual secara profesional. 2. Penghargaan dan Imbalan Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang tentu sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap statusnya. Sebagai tenaga yang diangkat (PNS atau lainnya) mereka memperoleh imbalan gaji seperti pegawai pada umumnya serta tunjangan jabatan fungsionalnya. Akan tetapi pada umumnya imbalan penghargaan termaksud hanya diperoleh selama dinas (setelah pensiun tidak berpraktek seperti profesi lainnya). Di negara-negara maju, meskipun status tenaga profesi kependidikan itu sebagi tenaga bayaran yang diangkat (belum mandiri), masih banyak jenis imbalan lain yang menunjang kesejahteraan dn pengembangan diri dan kemampuan profesionalnya, seperti kesempatan belajar atau bekerja di negara lain (sabatical live) dengan hak imbalan gaji penuh, dsb. Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban, Pasal 14 disebutkan bahwa: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik seuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i. memiliki kesmepatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j. memperoleh kesmepatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. penghasilan lain berupa: - tunjangan fungsional - tunjangan khusus - maslahat tambahan
Read More