Perencanaan pendidikan pada dasarnya berpusat pada tiga komponen utama, yaitu:
1.
Apakah yang harus dicapai?
2.
Bagaimanakah perencanaan itu dimulai?
3.
Bagaimanakah cara mencapai yang harus dicapai itu?
Pertanyaan pertama, mempersoalkan tujuan yang merupakan titik
usaha yang harus dicapai. Tujuan adalah arah yang mempersatukan kegiatan
pembangunan, tanpa tujuan kegiatan pembangunan pendidikan akan tidak terarah
dan tidak terkendalikan. Tujuan merupakan cita-cita dan merupakan hal yang
absolut dan tidak dapat ditawar.
Pertanyaan kedua, mempersoalkan titik berangkat pembangunan
sebab pembangunan harus dimulai dari titik berangkat yang pasti dalam arti
tidak dimulai dari nol sama sekali tapi dimulai dari tingkat yang telah dicapai
selama ini. Titik berangkat haruslah ditentukan berdasarkan evaluasi atau
kajian terhadap apa yang telah diperbuat bukan apa yang harus diperbuat.
Pertanyaan ketiga, merupakan alternatif cara atau upaya untuk
mencapai tujuan dari titik berangkat yang telah ditentukan itu. Upaya ini dapat
saja berbentuk pendekatan, kebijakan atau bahkan strategi yang kemungkinannya
amat banyak tergantung kepada kemampuan untuk memilih mana yang paling tepat
dan efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
Pola dasar di atas pada kenyataannya tidak sederhana karena
pendidikan itu sendiri amatlah kompleks. Pengembangan pola dasar ini hanyalah
merupakan modal yang dapat dipergunakan oleh planners sebagai salah satu
pila pikir yang meletakkan perencanaan secara tepat pada posisi dan fungsi yang
diinginkan.
Pembangunan pendidikan memerlukan resources yang perlu
diatur secermat mungkin karena resources itu amat langka. Pengertian ini
perlu dikaitkan dengan misi dan tujuan pembangunan pendidikan, arah pembangunan
pendidikan, orientasi pembangunan pendidikan, keseluruhan prioritas, jenis, dan
jenjang pendidikan serta fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pendidikan. Kesemuanya ini perlu dirancang secara komprehensif, akurat, cermat
dan efisien serta berdasarkan perhitungan yang matang. Tanpa perencanaan yang
sistematik dan rasional upaya pembangunan pendidikan ini mustahil dapat
dilaksanakan dengan efektif. Perencanaan atau perancangan dalam hal ini berfungsi
sebagai tool sebagai guide line for actions, sehingga apa yang
harus dilakukan sudah diatur dan ditata terlebih dahulu.
Dalam perancangan usaha yang terpadu, koordinasi, pemanfaatan
sumber-sumber daya, urutan prioritas, dapat disusun secara sistematis dan
komprehensif. Arah dan tujuan pembangunan pendidikan dapat diatur pencapaiannya
dalam kurun waktu tertentu. Distribusi wewenang dan tanggung jawab, pengawasan
dan pengendalian dapat diatur sedini mungkin hingga segala susuatu yang akan
dikerjakan dapat diketahui, dan dihitung terlebih dahulu dengan lebih cermat.
Dengan memperhitungkan hal-hal inilah para ahli ekonomi memandang perencanaan
ini sebagai vehicle pembangunan bukan hanya untuk suatu sektor
pembangunan tertentu saja, tapi juga untuk seluruh sektor pembangunan.
Indonesia memandang perencanaan itu sebagai suatu hal yang indisible dan
perannya amat defisive, hingga amatlah sulit dibayangkan bagaimana
mungkin kegiatan pembangunan nasional Indonesia dapat dilaksanakan tanpa
perencanaan.
Perencanaan itu dapat diartikan sebagai proses penyusunan
berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan. Keputusan-keputusan itu disusun secara
sistematis, rasional dan dapat dibenarkan secara ilmiah karena menerapkan
berbagai pengetahuan yang diperlukan. Perencanaan itu dapat pula diberi arti
sebagai suatu proses pembuatan serangkaian kebijakan untuk mengendalikan masa
depan sesuai yang telah ditentukan. Kebijakan-kebijakan itu disusun dengan
memperhitungkan kepentingan masyarakat dan kemampuan masyarakat. Perencanaan
dapat pula diartikan sebagai upaya untuk memadukan antara cita-cita nasional
dan resources yang tersedia yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita
tersebut. Dalam proses memadukan itu dipergunakan berbagai cara yang rasional
dan ilmiah hingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Perencanaan tidak
berakhir hanya pada draft blue print tapi harus mencakup proses
implementasinya. Karena itu segala sesuatu yang dimasukkan di dalam putusan kebijakan
tersebut perlu dipertimbangkan dengan secermat mungkin fasibilitas atau
kelayakannya. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dapat dilaksanakan.
Dengan memahami arti atau definisi perencanaan seperti yang
diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan itu sebenarnya alat
peubah dan alat pengendali perubahan. Pembangunan itu mengandung arti merubah
untuk maju dan berkembang menuju arah tertentu, dan perencanaan adalah rumusan
yang mengandung semua perubahan itu serta petunjuk untuk mewujudkannya. Karena
itu pembangunan dan perencanaan dalam pengertian ini tidak dapat dipisahkan
karena memang saling melengkapi dan saling membutuhkan. Ini berarti setiap
upaya pembangunan memerlukan perencanaan, dan setiap perencanaan adalah untuk
mewujudkan upaya pembangunan.

0 komentar:
Posting Komentar