Tenaga kependidikan adalah profesional. Kata profesi berasal
dari Bahasa Inggeris “to profess”
yang berarti ikrar atau pernyataan diri bahwa seseorang akan mengabdi sepenuh
hati terhadap pekerjaan yang telah dipilihnya sebagai karir dan sumber
kehidupan sepanjang hayat. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun
kinerja profesional adalah:
a.
Praktek yang didasari oleh pemahaman dan penguasaan
konsep dan teori yang divalidasi secara empirik secara terus-menerus. Awal
penguasaan ini dibina dan dikembangkan melalui preservice education.
b. Pengakuan klien bahwa keahlian tersebut menjamin
kebutuhannya melalui pelayanan yang benar dan bertanggung jawab.
c.
Perlindungan hukum yang ditunjukkan oleh sertifikasi
keahlian yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
d.
Adanya sangsi sosial dari masyarakat yang merasa
dirugikan atas pelayanan yang keliru (male-practice).
e. Pengaturan perilaku anggotanya melalui kode etika yang
regulatif.
f. Dimilikinya persatuan profesi yang didukung oleh
anggota-anggotanya, yang membuat organisasi tersebut memiliki posisi
tawar-menawar yang kuat dan berpengaruh.
Core competencies Tenaga Kependidikan (dalam hal ini guru) sebagai profesional meliputi:
a.
Memahami prinsip-prinsip pembelajaran sesuai dengan
karakteristik anak didik (paedagogi dan andragogi)
b.
Menguasai bahan ajar (peta/struktur kajian keilmuan)
c. ampu merancang disain instruksional
d.
Mampu mengimplementasikan disain Instruksional
e.
Memahami prinsip-prinsip reinforcement dalam
proses pembelajaran.
f.
Mampu menilai efektivitas implementasi pembelajaran.
Mutu proses dan penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh banyak faktor, seperti dirumuskan dalam formula berikut:
|
Keterangan:
MP = Mutu
Pendidikan
PPD = Potensi
Peserta Didik
PTK = Profesionalisme
Tenaga Kependidikan
FP = Fasilitas
Pendidikan/Belajar
BL = Budaya Lembaga
Pendidikan
Potensi peserta didik mencakup kondisi kecerdasan intelektual,
emosional, sosial, moral-spiritual, dan fisikal. Potensi tersebut dipengaruhi
oleh pola asuh dan status sosial ekonomi keluarga. Profesionalisme tenaga
kependidikan berkaitan dengan kompetensi untuk melakukan tugas dan layanan
profesi. Kapasitas profesional terutama dibentuk dalam proses pendidikan
pra-jabatan (pre-service education).
Fasilitas pendidikan mencakup sarana, pra-saranan, dan peralatan lainnya yang
diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, seperti laboratorium,
perpustakaan, dukungan fasilitas praktek. Budaya lembaga pendidikan dicerminkan
oleh respon psikologis penghuni kampus terhadap kebijakan lembaga, pola
hubungan sosial, serta kondisi penataan kampus yang melahirkan keamanan,
kebersihan, keindahan, dan kenyamanan.
Ciri profesional utama tenaga kependidikan adalah kapasitas
otonomi profesional, yaitu kapasitas menentukan tindakan terbaik untuk melayani
peserta didik. Ciri utama lainnya adalah kemampuan adaptabilitas melalui
belajar terus menerus, sehingga tenaga kependidikan itu memiliki kapasitas
memperbaharui dirinya nsendiri (self-renewal
capacity)
Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) merupakan serangkaian kegiatan
yang berkaitan dengan pengakuan pada pentingnya tenaga kerja pada organisasi
sebagai sumber daya manusia yang vital, yang memberikan sumbangan terhadap
tujuan organisasi, serta menerapkan fungsi dan kegiatan yang menjamin bahwa
sumber daya manusia dimanfaatkan secara efektif dan adil demi kemaslahatan
individu, organisasi, dan masyarakat. Pendekatan kajian MSDM mencakup (1)
Pemahaman akan martabat manusia, (2) Tanggung jawab Manajemen, (3) Cara
berpikir Sistem, dan (3) Sikap Proaktif. Pengembangan dan pemberdayaan sumber
daya manusia diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang sehat, yaitu organisasi
yang memiliki jumlah dan kualifikasi pegawai yang sesuai dengan beban dan
tugas-tugas organisasi yang ada di dalamnya. MSDM mencakup kegiatan yang
sistematik dan menyeluruh yang mencakup (1)Perencanaan SDM, (2) Analisis
Pekerjaan, (3) Pengadaan Pegawai, (4) Seleksi Pegawai, (5) Orientasi,
Penempatan dan Penugasan, (6) Kompensasi, (7) Penilaian Kinerja, (8)
Pengembangan Karir, (9) Pelatihan dan Pengembangan Pegawai, (10) Mutu
Lingkungan Kerja, (11) Perundingan Pegawai, (12) Riset Pegawai, dan (13)
Pensiun dan Pemberhentian Pegawai.
Pelayanan lembaga pendidikan dilakukan atas azas student driven. Anak didik merupakan
subjek utama dalam menilai mutu pelayanan lembaga pendidikan. Profesionalisme adalah nilai kinerja
untuk memberikan jaminan pelayanan terbaik kepada fihak yang membutuhkan
pelayanan itu. Kemampuan profesional dibentuk oleh pendidikan pra-jabatan untuk
menguasai keutuhan konsep, teori dan hasil-hasil riset sebagai dasar validasi
empirik dalam pelayanan keseharian. Pekerjaan professional memerlukan
perlindungan hukum, kode etika regulatif dan organisasi profesi yang kuat dan
berpengaruh. Para Administrator Pendidikan mempunyai kewajiban untuk memelihara
kadar kinerja profesional tenaga kependidikan di lingkungan lembaganya. Program
pelatihan dan pengembangan yang ditujukan pada pemberdayaan staf perlu disusun
secara terprogram dengan memperhatikan kebutuhan nyata lembaga. Perhatian
terhadap MSDM di masa depan akan semakin tinggi. SDM merupakan modal utama
dalam membangun keunggulan kompetitif suatu organisasi. Lembaga-lembaga
pendidikan pun sepatutnya menaruh perhatian utama pada investasi tenaga
kependidikan melalui program-program pengembangan yang direncanakan

0 komentar:
Posting Komentar